Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Editorial

Berita Tempo Plus

Menghalau Ormas Anarkistis

Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan perlu direvisi. Organisasi biang onar bisa dibubarkan lewat pengadilan.

12 Agustus 2012 | 00.00 WIB

Menghalau Ormas Anarkistis
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

REVISI terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan memang perlu dilakukan. Mudaratnya jelas banyak. Undang-undang ini dibuat rezim Soeharto untuk mengontrol semua organisasi kemasyarakatan atau ormas kala itu. Semua organisasi tak bisa bebas berserikat. Mereka wajib mencantumkan Pancasila sebagai satu-satunya asas. Jika ada yang menolak, seperti Gerakan Pemuda Marhaenis, akhirnya dibubarkan tanpa proses peradilan.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus