Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
REVISI terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan memang perlu dilakukan. Mudaratnya jelas banyak. Undang-undang ini dibuat rezim Soeharto untuk mengontrol semua organisasi kemasyarakatan atau ormas kala itu. Semua organisasi tak bisa bebas berserikat. Mereka wajib mencantumkan Pancasila sebagai satu-satunya asas. Jika ada yang menolak, seperti Gerakan Pemuda Marhaenis, akhirnya dibubarkan tanpa proses peradilan.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo