Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendapat

Orkestrasi Penegakan Hukum di Sektor Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup

Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan dapat menjadi dirigen dalam mengorkestrasi kementerian dan lembaga untuk mengawasi dan melakukan penegakan hukum di sektor sumber daya alam secara terpadu.

14 Desember 2021 | 09.35 WIB

Ilustrasi pertambangan. Shutterstock
Perbesar
Ilustrasi pertambangan. Shutterstock

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Kejahatan di sektor sumber daya alam dan lingkungan hidup berdampak ganda. Negara bukan hanya kehilangan pendapatan dari pajak dan retribusi, tapi juga dirugikan dengan rusaknya alam dan lingkungan hidup. Selama ini penegakan hukum di sektor ini masih dilakukan secara parsial. Masalah koordinasi antarlembaga menjadi ganjalan dalam pengawasan dan penegakan hukum.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Kolaborasi para penegak hukum yang solid amat diperlukan dalam menegakkan hukum di sektor sumber daya alam dan lingkungan hidup. Lihatlah hasil evaluasi Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada 2019. Sektor sumber daya alam merupakan salah satu sektor pendukung ekonomi nasional. Sektor ini berkontribusi sebesar 10,89 persen dari total produk domestik bruto Indonesia 2017, atau setara Rp 1.480 triliun. Penyerapan tenaga kerja pada sektor ini mencapai 37,31 juta orang. Sedangkan kontribusi pajak dan pendapatan negara bukan pajak sebesar Rp 99,91 triliun atau 3,87 dari total penerimaan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menyadari besarnya kontribusi sektor ini, pada pertengahan Oktober 2021, KPK bersama sejumlah kementerian/lembaga (K/L) meninjau kawasan industri pertambangan nikel di Maluku Utara. Tim berjumlah 14 orang terdiri dari KPK, tim Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, kantor pajak wilayah, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta dinas kelautan dan perikanan setempat. Kegiatan ini juga bagian dari program Peningkatan Kapasitas dan Kolaborasi Penegakan Hukum Sektor Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup yang diselenggarakan KPK dan Yayasan Auriga Nusantara, sebagai kelanjutan dari rekomendasi Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNP-SDA).

Rombongan yang dipimpin KPK tersebut menemukan beberapa informasi yang selama ini seakan-akan tertutup. Kunjungan juga mendapatkan sambutan baik dari pengelola kawasan industri tersebut. Perlakuan ini berbeda dengan kunjungan sebelumnya oleh kantor wilayah pajak setempat. Ketika itu, tim pajak bahkan tak diperbolehkan masuk ke dalam kawasan. Hal serupa pernah dialami juga tim Kementerian ESDM walaupun sektor usaha kawasan industri tersebut adalah pertambangan.

Kolaborasi pemangku kepentingan di sektor sumber daya alam dan lingkungan hidup ini memberikan kesempatan semua anggota rombongan untuk meninjau fasilitas dermaga, pembangkit listrik, smelter, hingga lokasi tambang. Permintaan akan dokumen perizinan hingga pembayaran kewajiban perusahaan pun dipenuhi—sesuatu yang sebelumnya sulit didapatkan jika diminta. Ketika rombongan bergerak pada hari berikutnya ke sebuah perusahaan tambang yang juga terletak di Maluku Utara, hal serupa juga diperoleh tanpa penolakan.

Dalam dialog dengan manajemen perusahaan, tim juga menggali tantangan yang dihadapi perusahaan dalam menjalankan usahanya. Setidaknya ditemukan beberapa hambatan yang terkait dengan regulasi maupun policy dalam tata kelola yang baik. Untuk menjawab tantangan tersebut, seharusnya kementerian dan lembaga yang terlibat bisa saling berkoordinasi, tanpa perlu merasa sungkan satu sama lain. Tentu hal tersebut dilakukan dengan tetap mengedepankan prinsip proporsionalitas serta tugas pokok dan fungsi masing-masing.

Belajar dari pengalaman kunjungan ke Maluku Utara tersebut, kolaborasi semacam itu ternyata banyak memberikan manfaat bagi kementerian dan lembaga yang menjadi pemangku kepentingan. Fungsi KPK yang juga meliputi pencegahan cukup efektif menjadi “jangkar” yang menjembatani hambatan-hambatan non-teknis di lapangan dan juga mempersatukan anggota rombongan.

Ke depan, model kolaborasi seperti ini penting untuk dicarikan bentuk formalnya dalam wadah khusus sektor sumber daya alam dan lingkungan hidup yang terintegrasi dan berada dalam satu koordinasi. Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan dapat menjadi dirigen dalam mengorkestrasi kementerian dan lembaga untuk mengawasi dan melakukan penegakan hukum di sektor sumber daya alam secara terpadu. Sehingga, semua unsur terkait benar-benar “Satu Padu Bangun Budaya Anti-Korupsi” seperti tema Hari Anti-Korupsi Sedunia 2021 yang baru saja diperingati pada 9 Desember 2021 lalu.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus