Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendapat
Dwifungsi Militer

Berita Tempo Plus

Kerawanan Tata Kelola Agraria di Tangan Militer

M. Zakiul Fikri

Direktur Hukum CELIOS dan Dosen Hukum Universitas Islam Indonesia

Revisi UU TNI membuka peluang anggota militer campur tangan dalam urusan agraria. Risiko konflik dengan masyarakat meningkat.

2 Mei 2025 | 06.00 WIB

Ilustrasi: Tempo/J. Prasongko
Perbesar
Ilustrasi: Tempo/J. Prasongko

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ringkasan Berita

  • Kekhawatiran akan campur tangan militer di bidang agraria bertambah dengan mencuatnya rencana pembentukan Brigade Pangan.

  • Keterlibatan militer dalam urusan agraria sering menimbulkan konflik dengan masyarakat.

  • Kondisi ini menjadi jalan untuk melegalkan rezim militerisme agraria di Indonesia.

REVISI Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang disahkan pada 20 Maret 2025 tak hanya memperlebar peluang anggota TNI menduduki jabatan sipil, yang berisiko menggerus demokrasi dan melemahkan supremasi sipil. Aturan ini juga memicu kekhawatiran masyarakat akan kembalinya dwifungsi militer seperti pada masa Orde Baru, termasuk di bidang agraria.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus