Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendapat

Berita Tempo Plus

Penguasa dan Keadaban Publik

Penghinaan presiden menjadi bagian dari keadaban publik yang tak perlu diatur hukum seperti KUHP.

18 Desember 2022 | 00.00 WIB

Ilustrasi: TEMPO/Imam Yunni
Perbesar
Ilustrasi: TEMPO/Imam Yunni

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

MENTERI Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan pasal penghinaan presiden dan wakil presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bukan untuk membatasi kritik. Alasan pemerintah membuat pasal ini, menurut Menteri Yasonna, adalah setiap orang memiliki hak hukum untuk melindungi harkat dan martabatnya. Dalam pikiran Yasonna, pasal ini menjadi penegas batas bahwa masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang beradab.

Dengan melihat alasan-alasan Menteri Yasonna Laoly, yang menjadi wakil pemerintah dalam pembahasan Rancangan KUHP dengan Dewan Perwakilan Rakyat, “keadaban” memiliki tiga dimensi: menyangkut kehormatan seseorang atau pejabat, bisa dicapai dengan aturan atau hukum, serta ciri masyarakat sebagai suatu totalitas dengan ukuran dan standar yang terumuskan dalam hukum tersebut.

Dimensi pertama mengandung konsekuensi bahwa makin tinggi keadaban makin perlu hukum melindungi posisi itu. Di titik ini kita melihat kekeliruan sekaligus konservatisme yang lazim di kalangan para autokrat. Benarkah keadaban identik dengan hukum? Dalam negara yang menjunjung kedaulatan rakyat, perlukah penguasa dilindungi “keadabannya”?

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Robertus Robet

Sosiolog Universitas Negeri Jakarta dan anggota tim evaluator editorial Tempo

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus