Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Keputusan pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1/2007 menyalahi banyak hal. Yang utama, munculnya peraturan tentang kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas itu tidak didasari unsur kegawatan. Tidak ada alasan urgen yang mengharuskan pemerintah menerbitkan perpu.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo