Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendapat

Surat Suara di Malaysia

"Temuan" surat suara yang telah tercoblos di Malaysia perlu diteliti kebenarannya.

15 April 2019 | 07.00 WIB

Tumpukan kardus yang diduga berisi surat suara pemilu yang telah dicoblos diberi garis pembatas Polisi Diraja Malaysia (PDRM) di sebuah toko di Taman Kajang Utama, Kajang, Selangor.
material-symbols:fullscreenPerbesar
Tumpukan kardus yang diduga berisi surat suara pemilu yang telah dicoblos diberi garis pembatas Polisi Diraja Malaysia (PDRM) di sebuah toko di Taman Kajang Utama, Kajang, Selangor.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Temuan" surat suara yang telah tercoblos di Malaysia perlu diteliti kebenarannya. Bekerja sama dengan kepolisian negara itu, Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilihan Umum sepatutnya memastikan duduk persoalan yang sebenarnya. Proses ini perlu dilakukan cepat agar tidak ada yang memanfaatkannya untuk menggugat keabsahan pemungutan suara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Malaysia merupakan wilayah di luar negeri yang memiliki jumlah pemilih terbanyak pada Pemilu 2019. Hampir 560 ribu orangumumnya pekerja migrantersebar di sejumlah kota di negara itu. Bersama suara dari negara-negara lain dengan total dua juta lebih, suara dari Malaysia ini akan diperhitungkan untuk daerah pemilihan DKI 2tempat Davin Kirana, putra Duta Besar Republik Indonesia untuk Malaysia, Rusdi Kirana, menjadi calon legislator dari Partai Nasional Demokrat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Di sinilah tuduhan konspirasi muncul. Dalam video yang beredar di media sosial, surat-surat suara yang dicoblos ditengarai diarahkan untuk putra sang duta besar. Adapun surat suara pemilihan presiden dicoblos, konon, untuk pasangan nomor urut 01. Segera saja kubu pasangan 02 dan partai-partai pendukungnya, yang selama ini menyuarakan kemungkinan pelaksanaan pemilu curang, seolah-olah mendapat konfirmasi. Karena itu, penyelidikan yang cepat dan akurat dalam kasus ini perlu dilakukan.

Yang pertama bisa dilakukan adalah mengecek pelaksanaan prosedur baku distribusi surat suara. Sejauh ini, Komisi Pemilihan Umum selalu melibatkan aparat keamanan sejak pencetakan hingga pembagian dokumen negara itu. Berita acara penyerahan pasti dibuat, dan dengan demikian bisa dengan mudah diurutkan jumlah surat suara pada setiap titik. Hal ini dilakukan sembari menunggu kepolisian Malaysia memberikan izin kepada Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu mengecek langsung barang bukti.

Dua lembaga tersebut hingga kemarin belum berhasil melihat dan memeriksa langsung surat suara yang tercoblos itu. Mereka belum mendapat akses dari kepolisian Malaysia. Keterangan dari relawan Prabowo-Sandi di Malaysia, Parlaungan, yang melaporkan pertama kali adanya surat suara tercoblos, pun sepatutnya digali lebih dalam. Ia menyampaikan "temuannya" itu kepada Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kuala Lumpur, Yaza Azzahara Ulyana.

Semua langkah itu perlu dilakukan secara cepat. Jika memungkinkan, hasil penyelidikannya sudah harus bisa diketahui sebelum hasil pemungutan suara mulai dihitung. Dengan demikian, simpang-siur surat suara tercoblos di Malaysia ini tidak semakin memperbanyak beredarnya informasi palsu, berita bohong, juga tindakan pembusukan terhadap penyelenggara pemilu.

Kabar soal surat suara tercoblos di luar negeri bukan baru kali ini terjadi. Pada Pemilu 2014 pun beredar informasi tentang surat tercoblos dan surat suara yang berisi hanya satu pasangan calon di luar negeri. Kasus surat suara dalam kondisi tercoblos ditemukan di Taiwan. Adapun surat suara yang hanya bergambar satu pasangan ditemukan di Hong Kong. Namun KPU dapat dengan cepat memastikan bahwa itu hanyalah kabar kibul alias hoaks. Klarifikasi segera itu sangat diperlukan untuk masyarakat luas.

Ali Umar

Ali Umar

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus