Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
MENYEBARKAN "pengakuan" terpidana mati Freddy Budiman bukanlah sebuah kejahatan. Ditulis oleh Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Haris Azhar, cerita yang kemudian tersebar di media sosial itu merupakan kritik kepada penegak hukum kita. Tapi, alih-alih berterima kasih, perangkat negara berlaku represif: Haris dilaporkan ke polisi dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo