Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Lingkungan

Aturan Baru, Prabowo Bolehkan BP Batam Ajukan Pelepasan Kawasan Hutan

BP Batam menganggapnya memberi kemudahan berinvestasi. Di sisi lain bencana banjir semakin diakrabi di Kota Batam.

9 Mei 2025 | 12.32 WIB

Pembukaan hutan dan pematangan lahan untuk proyek pembangunan di kawasan Bukit Vista Hotel, Kota Batam, 21 Februari 2025. Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam memastikan proyek ini sudah memiliki izin lingkungan. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Perbesar
Pembukaan hutan dan pematangan lahan untuk proyek pembangunan di kawasan Bukit Vista Hotel, Kota Batam, 21 Februari 2025. Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam memastikan proyek ini sudah memiliki izin lingkungan. TEMPO/Yogi Eka Sahputra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Batam - Presiden Prabowo Subianto memberikan kewenangan khusus kepada Kepala Badan Pengusahaan atau BP Batam untuk mengajukan permohonan pelepasan kawasan hutan. Kewenangan itu diberikah melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 21 tahun 2025 tentang Penataan Penyediaan Lahan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Dalam siaran pers BP Batam bertanggal Rabu, 7 Mei 2025, disampaikan bahwa sebelumnya permohonan persetujuan pelepasan kawasan hutan di KPBPB Batam hanya bisa diajukan oleh menteri atau pimpinan lembaga, pejabat pimpinan tinggi madya kementerian, gubernur atau bupati/wali kota, badan otorita, pimpinan badan hukum atau perseorangan, kelompok orang dan/atau masyarakat. Ketentuan itu merujuk Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sementara dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 21 tahun 2025, Kepala BP Batam menjadi salah satu pihak yang dapat mengajukan permohonan persetujuan pelepasan kawasan hutan di KPBPB Batam secara langsung ke Menteri Kehutanan. “Tentunya peraturan ini menjadi semangat baru bagi kami di BP Batam dalam memberikan kontribusi peningkatan investasi di Kota Batam,” ujar Kepala BP Batam Amsakar Achmad. 

Perpres juga membawa perubahan untuk proses pengajuan oleh pimpinan badan hukum atau perseorangan, kelompok orang, dan/atau masyarakat. Mereka tidak  bisa lagi mengajukan langsung, melainkan melalui Kepala KPBPB (Kepala BP Batam). 

“Sekali lagi kami mengucapkan terima kasih kepada pemerintah pusat yang telah memberikan perhatian besar untuk Kota Batam," Amsakar lagi. "Kewenangan ini tentunya memberikan kemudahan berinvestasi yang ujungnya dapat memberikan kesejahteraan bagi masyarakat.”

Perubahan peraturan ini juga disampaikan Amsakar beberapa waktu lalu saat pertemuan dengan ratusan pengusaha di Kantor BP Batam. Amsakar mengatakan, pelepasan hutan sudah bisa melalui BP Batam, sehingga memangkas proses perizinan investasi di Batam, terutama proses mendapatkan izin lahan di Batam.

Batam Jadi Kota Langganan Banjir

Ditengah kemudahan aturan pelepasan kawasan hutan tersebut, Batam terus dilanda bencana banjir. Setiap kali hujan tidak sampai dua jam sudah membuat beberapa kawasan di kota dengan julukan Dunia Bandar Madani ini banjir.

Seperti yang terjadi pada Senin, 6 Mei 2025, lalu. Hujan lokal yang terjadi di kawasan Batam Kota menyebabkan belasan titik banjir, termasuk di ruas-ruas jalan utama yang menyebabkan macet.

Banjir di sekitar rumah warga di Batu Besar, Nongsa, Kota Batam usai hujan deras yang melanda kota itu. Antara/Amandine Nadja 

Pegiat lingkungan di Batam yang juga pendiri Akar Bhumi Indonesia Hendrik Hermawan mengatakan, masyarakat Batam harus waspada setiap kali ada hujan lebat. "Bahkan hujan lokal saja, banjir bisa parah," kata Hendrik, Rabu 7 Mei 2025.

Hendrik mengatakan, Pulau Batam sudah lemah secara daya dukung dan daya tampung pulau. Banyak pembangunan yang dinilainya mengabaikan aspek lingkungan. "Perubahan status lahan hanya mementingkan investasi," katanya. 

Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra berjanji tak segan mencabut izin peruntukan lahan jika ada perusahaan didapati tidak memperhatikan pembangunan drainase sehingga menyebabkan banjir di Kota Batam. Dia tak berharap penerima alokasi lahan merugikan masyarakat.

"Peringatan ini juga ditujukan kepada para pengembang yang akan melakukan pembangunan serta kawasan industri yang ada. Keputusan kami ambil untuk kepentingan bersama,” kata Li dalam keterangan tertulisnya, Selasa 6 Mei 2025.

Yogi Eka Sahputra

Kontributor Tempo di Tanjungpinang, Kepulauan Riau

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus