Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Padang - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat menyegel lahan seluas total 3,5 hektare yang berada di kawasan Suaka Margasatwa (SM) Malampah Alahan Panjang di Kecamatan Bonjol, Kabupaten Pasaman, pada Kamis 13 Februari 2025. Lahan tersebut dirambah diduga akan ditanami tumbuhan nilam oleh pelaku.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Kepala BKSDA Sumatera Barat Lugi Hartanto, perambahan telah terjadi sejak 1-2 minggu yang lalu. "Masyarakat yang melaporkan kepada Resor Pasaman akan adanya aktivitas membuka lahan," katanya saat dimintai konfirmasi pada hari ini, Jumat 14 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lugi menyatakan kalau BSDA segera merespons dengan menyegel lahan yang dibuka itu dan memasangi papan larangan yang menegaskan bahwa lahan itu masuk kawasan SM Malampah Alahan Panjang. Lugi melanjutkan, lokasi perambahan berada di dua titik yang berbeda. Jika ditotalkan luasnya sekitar 3,5 hektare.
"Langkah penyegelan ini lakukan agar kejadian serupa tidak terjadi lagi di SM Malampah Alahan Panjang," katanya sambil menambahkan, "Kami akan terus sosialisasi kepada masyarakat khususnya di batas-batas kawasan hutan konservasi agar ke depan masyarakat semakin tahu kawasan hutan dan hal-hal yang dilarang."
Lugi mengungkapkan, lahan sudah siap ditanami bibit tanaman jenis nilam yang dikenal untuk produksi minyak asiri. Beruntung, petugas sudah lebih dulu sampai dan menyampaikan larangan sebelum bibit ditanam. "Alhamdulillah bisa ketahuan duluan jadi tidak sempat ditanam," katanya.
Menurut Lugi, kasus ini adalah yang pertama di SM Malampah Alahan Panjang. Karenanya, dia berjanji, BKSDA akan terus melakukan pengawasan, selain sosialisasi, secara intensif terhadap seluruh kawasan konservasi.
"Bagi pelaku, kalau motif sengaja tentu akan ada penegakan hukum, sementara kami telusuri dan melakukan upaya preventif pencegahan agar tidak terulang lagi," katanya menegaskan.