Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Lingkungan

BNPB: Mayoritas Karhutla di Indonesia Akibat Ulah Manusia

Bukan cuma akibat titik api saat cuaca kering, lahan yang dibakar untuk perkebunan baru di Indonesia turut memicu karhutla besar.

7 Mei 2025 | 10.01 WIB

Petugas melakukan proses pemadaman dan pendinginan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan lahan gambut Desa Deuah, Kecamatan Samatiga, Aceh Barat, Aceh, Sabtu 26 Oktober 2024. Meskipun pihak Kepolisian Polres Aceh Barat kerap melakukan sosialisasi larangan membuka lahan dengan cara membakar, tapi pembukaan lahan baru dengan cara membakar masih sering dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dan berdasarkan data Pusat Pengendalian dan Operasi (Pusdalops PB) BPBD Aceh Barat luas karhutla mencapai delapan hektare. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
Perbesar
Petugas melakukan proses pemadaman dan pendinginan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan lahan gambut Desa Deuah, Kecamatan Samatiga, Aceh Barat, Aceh, Sabtu 26 Oktober 2024. Meskipun pihak Kepolisian Polres Aceh Barat kerap melakukan sosialisasi larangan membuka lahan dengan cara membakar, tapi pembukaan lahan baru dengan cara membakar masih sering dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dan berdasarkan data Pusat Pengendalian dan Operasi (Pusdalops PB) BPBD Aceh Barat luas karhutla mencapai delapan hektare. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Abdul Muhari mengatakan hampir seluruh kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia akibat perbuatan manusia. Karakter ini sedikit berbeda dengan karhutla di luar negeri, misalnya di California, Amerika Serikat, maupun di negara Amerika Selatan seperti Bolivia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Sehingga penegakan hukum (di Indonesia) perlu ditingkatkan untuk menanganinya,” ujarnya kepada Tempo, pada Senin 5 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Muhari, karhutla di Indonesia tak hanya melanda ekosistem hidrologis gambut. Lahan yang disiapkan untuk perkebunan juga kerap ikut terbakar.

Adapun kebakaran hutan yang dahsyat di California Selatan pada Januari 2025, sebagai pembanding, dipicu oleh kelembapan udara yang sangat rendah, kondisi kering, serta angin kencang dari Badai Santa. Api melebar karena mobilitas pusaran angin berkekuatan 130–160 kilometer per jam. Meski faktor alam mendominasi, kebakaran hutan yang mempengaruhi metropolitan Los Angeles dan sekitarnya itu juga diperparah aktivitas manusia, seperti deforestasi dan perubahan iklim.

Bolivia juga mengalami musim kebakaran terburuk dalam sejarahnya pada 2024. Merujuk beberapa ulasan, lebih dari 10 juta hektare lahan di sana terbakar akibat kekeringan dari gelombang panas. Durasi kemarau yang panjang juga memicu karhutla.

Untuk mitigasi, Pemerintah Indonesia membentuk Desk Koordinasi Penanganan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Desk Karhutla), yang dipimpin Menteri Koordinator Politik dan Keamanan Budi Gunawan. Area kerja unit ini dibagi menjadi dua bagian, yaitu wilayah prioritas dan khusus.

Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan merupakan wilayah prioritas. Sedangkan yang termasuk kawasan khusus adalah Kalimantan Timur karena ada Ibu Kota Nusantara.

Desk Karhutla juga menggandeng pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk mengawasi serta menindak para pembakar hutan. Langkah dan temuan unit kerja mitigasi karhutla ini bisa dibaca lebih lengkap dalam Laporan Premium Tempo berjudul Mengapa Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan Dimulai dari Riau.

Muhari mengimbuhkan, pelaku karhutla bisa dijerat dengan Pasal 50 ayat 2 (b) Junto pasal 78 ayat 5 tentang penetapan Peraturan Pemerintah (PP) pengganti Undang-Undang (UU) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta kerja. Ada juga ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar dari UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus