Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Lingkungan

Cerita Dosen Unair Dijemur 2 Jam Saat Penyekatan Jembatan Suramadu

Dosen Unair Siti Aminah mengkritik kebijakan penyekatan Jembatan Suramadu yang tidak terkoordinasi dan tidak disosialisasikan dengan baik.

29 Juni 2021 | 13.10 WIB

Seorang ibu menggendong anaknya keluar dari mobil saat mengantre masuk ke Surabaya di akses keluar Jembatan Suramadu, Surabaya, Jawa Timur, Minggu 6 Juni 2021. Petugas gabungan melakukan penyekatan di lokasi itu dan melakukan tes cepat antigen bagi warga dari Pulau Madura yang akan masuk ke Surabaya menyusul adanya peningkatan kasus COVID-19 di Madura. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Perbesar
Seorang ibu menggendong anaknya keluar dari mobil saat mengantre masuk ke Surabaya di akses keluar Jembatan Suramadu, Surabaya, Jawa Timur, Minggu 6 Juni 2021. Petugas gabungan melakukan penyekatan di lokasi itu dan melakukan tes cepat antigen bagi warga dari Pulau Madura yang akan masuk ke Surabaya menyusul adanya peningkatan kasus COVID-19 di Madura. ANTARA FOTO/Didik Suhartono

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Penyekatan Jembatan Suramadu yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Surabaya menyebabkan ribuan masyarakat Madura kecewa dan berunjuk rasa dari Bangkalan menuju Balai Kota Surabaya, Jatim, pada Senin, 21 Juni 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Kekecewaan tersebut juga dirasakan oleh Dosen Ilmu Politik Universitas Airlangga UNAIR Dr. Siti Aminah M.A.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Aminah, begitu sapaan akrabnya, merupakan salah satu pengguna Jembatan Suramadu yang mengalami penyekatan di hari pertama. Aminah mengalami kejadian tersebut saat dirinya dalam perjalanan pulang ke Surabaya selepas melakukan riset dari Madura.

Dilansir dari laman UNAIR, Aminah mengaku sempat dijemur di bawah sinar matahari selama hampir dua jam. “Saya sebagai salah satu yang terdampak kebijakan itu merasa kecewa. Saya tahu persis kondisinya. Saya dijemur di sinar matahari selama hampir 2 jam. Akhirnya bisa keluar Suramadu dengan menunjukkan KTP Surabaya,” ujarnya seperti dikutip Tempo dari laman Unair, Selasa 29 Juni 2021. 

Menurut Aminah, situasi saat itu sangat mengerikan lantaran terdapat ratusan kendaraan, mulai dari motor hingga bus, berhenti mendadak di atas Jembatan sepanjang lebih dari 5 kilometer tersebut. Meski pemerintah telah menyediakan fasilitas kesehatan dalam pelaksanaan penyekatan tersebut, Aminah menyesalkan implementasi kebijakan yang kurang terkoordinasi dengan baik. Menurutnya, seharusnya penyekatan tersebut dikoordinasikan dengan Pemerintah Kabupaten setempat.

Aksi demo tolak penyekatan Jembatan Suramadu yang dilakukan masyarakat Madura beberapa waktu lalu sempat dinilai anarkis oleh sejumlah pihak. Namun menurut Aminah, emosi masyarakat yang memuncak bukan tanpa alasan.

Sebab kebijakan terkait penyekatan Jembatan Suramadu tersebut kurang disosialisasikan. Sehingga menyebabkan ratusan orang merasa dirugikan dan dihambat, sebagaimana yang dialami sendiri oleh Aminah.

“Secara kultural, warga sebetulnya bukan menolak penyekatan. Tetapi menolak cara dilakukannya penyekatan,” tutur Aminah.

Aminah memandang kebijakan penyekatan yang dilakukan oleh pemerintah tentunya bukan tanpa perhitungan, kebijakan tersebut bertujuan untuk membangun ketertiban dan kedisiplinan bagi masyarakat di Madura. Dengan adanya penyekatan tersebut, diharapkan dapat membatasi pergerakan masyarakat dalam upaya menangani persebaran Covid-19.

Meski begitu, pemerintah juga perlu mengadakan sosialisasi aturan baru dengan melibatkan banyak pihak, sehingga masyarakat tidak merasa dirugikan seperti halnya penyekatan Jembatan Suramadu beberapa waktu lalu. “Jangan hanya membuat kebijakan, tapi harus kita lihat juga Siapa yg harus dilibatkan, bertanggung jawab terhadap apa,” katanya.

HENDRIK KHOIRUL MUHID

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus