Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Lingkungan

KLH Beri Sanksi 343 TPA Open Dumping

Hanif memastikan 343 TPA tersebut kini dalam pengawasan ketat selama enam bulan.

13 Mei 2025 | 18.50 WIB

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq saat ditemui di Four Seasons Hotel, Jakarta,  8 Mei 2025. Tempo/M. Faiz Zaki
Perbesar
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq saat ditemui di Four Seasons Hotel, Jakarta, 8 Mei 2025. Tempo/M. Faiz Zaki

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Karanganyar - Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan per Selasa, 13 Mei 2025, pihaknya telah menjatuhkan sanksi administrasi kepada 343 tempat pemrosesan akhir (TPA) sampah di seluruh Indonesia yang menerapkan sistem pembuangan terbuka atau open dumping. Salah satu daerah yang mendapatkan sanksi itu adalah Kabupaten Karanganyar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Ya, untuk open dumping, per hari ini kami sudah menerbitkan sanksi administrasi dan ini termasuk Bupati Karanganyar, jumlahnya ada 343 unit TPA," ujar Hanif saat kunjungan kerja ke Kabupaten Karanganyar, Selasa, 13 Mei 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hanif memastikan 343 TPA tersebut kini dalam pengawasan ketat selama enam bulan. Pihaknya juga telah menginstruksikan kepada para Kepala Dinas Lingkungan Hidup di tingkat provinsi untuk melakukan pengawasan terhadap TPA-TPA di tingkat kabupaten/kota terkait. 

"Kami memberikan waktu enam bulan kepada seluruh bupati/wali kota di seluruh Indonesia itu untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampahnya. Tentu upaya-upaya masif telah kami deadline melalui arahan menteri. Sepanjang itu bisa dilaksanakan insya Allah permasalahan sampah akan selesai," ucap dia.

Ia mengungkapkan dari pengawasan yang dilakukan, di beberapa TPA saat ini statusnya telah memasuki tahap penyidikan, bahkan beberapa di antaranya ada yang telah ditetapkan menjadi tersangka. Hal itu diakuinya membuatnya prihatin. "Tapi ini negara hukum yang tentunya harus mengedepankan konsep-konsep (pengelolaan sampah) yang ramah lingkungan," katanya.

Menurut Hanif, pemerintah sangat serius untuk menangani permasalahan sampah di tanah air. Presiden Prabowo Subianto juga telah memerintahkan langkah percepatan, di antaranya dengan membangun waste to energy untuk kota-kota yang timbulan sampahnya mencapai seribu ton per hari. Selain itu juga ada pembentukan Satgas Penanganan Sampah di seluruh Indonesia.

"Hal itu sesuai dengan usulan Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan. Kemudian juga penanganan sampah dengan energi ramah lingkungan yang sesuai dengan usulan Menteri ESDM," katanya. 

Ia menambahkan semua usulan para menteri itu disatukan di dalam izin prakarsa yang akan disusun oleh Menteri Lingkungan Hidup. Hal itu juga sesuai mandat dari Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) yang diterimanya pada Jumat, 9 Mei 2025. 

"Kami sedang mengkonsolidasikan segala unsur instrumen dalam penanganan sampah. Bapak Presiden melalui Mensesneg mengharapkan penyusunan ini selesai cepat-cepatnya sehingga bisa dieksekusi dan diimplementasikan di seluruh tanah air," tuturnya. 

Ia mengatakan pihaknya juga melakukan langkah-langkah kuratif dalam rangka pengelolaan sampah seluruh tanah air. Menurutnya, itu penting untuk membangun budaya. Dia juga tidak menutup kemungkinan akan menerapkan langkah-langkah represif jika diperlukan. 

"Jika sanksi administrasi yang kami berikan kepada 343 unit TPA di seluruh tanah air itu tidak dilakukan dengan sebaik-baiknya, kami coba lakukan represif setelah ini. Sanksinya ada dua, di antaranya jika sanki administrasi ini tidak dipatuhi oleh seluruh kabupaten/kota, maka kepadanya akan diberikan pembebanan pemberatan sanksi," ujar dia. 

 

 

 

 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus