Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Lingkungan

Heboh Youtuber Temukan dan Pindahkan Burung Kuau Raja yang Hampir Terancam Punah

Heri Tarmizi, peneliti burung dari Kelompok Studi Lingkungan Hidup membantah bahwa burung kuau raja berstatus punah.

4 November 2023 | 13.42 WIB

Konten kreator @jaguarsniperkicau272 saat menangkap satwa liar yang dilindungi burung Kuau Raja untuk dipindahkan ke hutan yang lebih luas. (ANTARA/HO/Tangkapan layar Youtuber jaguarsniperkicau272)
Perbesar
Konten kreator @jaguarsniperkicau272 saat menangkap satwa liar yang dilindungi burung Kuau Raja untuk dipindahkan ke hutan yang lebih luas. (ANTARA/HO/Tangkapan layar Youtuber jaguarsniperkicau272)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Akun YouTube @jaguarsniperkicau272 mengunggah video penemuan satwa liar lindung burung kuau raja di hutan Aceh. Video yang diunggah pada 23 Oktober 2023 tersebut menarik banyak perhatian jagat maya. Sebab, pemilik akun menyatakan bahwa burung tersebut telah punah. Namun, peneliti menyampaikan bahwa hal tersebut tidak benar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Heri Tarmizi, peneliti burung dari Kelompok Studi Lingkungan Hidup membantah bahwa burung kuau raja berstatus punah. Burung yang memiliki nama latin Argusianus argus itu tidak punah, melainkan statusnya hampir terancam punah atau Near Threatened dalam daftar merah dari International Union for the Conservation of Nature (IUCN).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Statusnya menurut IUCN terancam punah, sehingga termasuk hewan yang dilindungi bukan punah," ujar Heri Tarmizi pada Jumat, 3 November 2023 kepada Antara.

Saat ini, kata Heri, burung Kuau Raja masih ditemukan di beberapa hutan Aceh. Bahkan, konservasionis di Taman Nasional Gunung Leuser pernah merilis bahwa satwa liar itu masih bisa ditemukan di dataran rendah dengan ketinggian sampai 1.400 mdpl.

"Kalau di Indonesia, kuau raja ini bisa dijumpai di Kalimantan dan Sumatra. Sedangkan secara global, bisa ditemukan di Myanmar, Malaysia, dan Brunei Darussalam," kata Heri.

Pemindahan tak sesuai prosedur

Dalam video yang telah ditonton hampir 5 juta kali itu, pemilik konten memindahkan burung kuau raja jantan ke hutan yang lebih luas. Alasannya, karena satwa liar tersebut berada di hutan yang sudah terlalu kecil sekitar 1 hektare dan berada di lingkungan perusahaan perkebunan sawit.

Selaku peneliti, Heri menyayangkan aksi konten kreator tersebut karena proses evakuasi kuau raja dilakukan dengan prosedur yang tidak tepat. Sebab, tim melakukan evakuasi dengan cara memasang jerat.

Menurut Heri, pemindahan burung kuau raja seharusnya tidak menggunakan perangkap jerat, melainkan membuat kandang. Penangkapan dengan jerat justru akan membahayakan satwa.

"Setelah saya tonton, cukup ngeri. Apalagi kalau sempat jeratnya kena leher, bisa fatal. Belum lagi kalau terlambat penyelamatan, bisa jadi mangsa predator," kata Heri.

Menurut Heri, aksi pemindahan kuau raja ini menyalahi aturan dan berpotensi melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Sang konten kreator dianggap telah menangkap hewan yang dilindungi dan tidak memiliki izin untuk memindahkan.

"Jika dianggap perlu dipindahkan, harus menghubungi BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) untuk proses penanganan. Kalau BKSDA tidak bisa, maka minta izin untuk evakuasi, karena mengangkut satwa lindung melanggar UU No 5 Tahun 1990," kata Heri.

Sementara itu, Balia si pemilik akun menyatakan burung kuau raja telah punah karena melihat di video Tiktok. "Saya rasa badan konservasi tidak menyatakan punah, hanya terancam. Tapi, ada satu tiktoker yang berkata bahwa burung ini punah," ujarnya.

Balia juga menyampaikan bahwa ia memang tidak mengajukan izin untuk memindahkan satwa liar yang dilindungi tersebut. Ia mengaku tak mengetahui prosedurnya. "Saya tidak tahu ke mana harus melapor. Saya rasa, perbuatan saya tidak menyalahi karena hanya ingin hewan dan burung tetap lestari," kata dia.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus