Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Lingkungan

Berita Tempo Plus

Ketuk Palu Perpu Semar

Perusahaan pertambangan boleh beroperasi di kawasan hutan lindung. Ancaman baru kelestarian hutan.

22 Maret 2004 | 00.00 WIB

Ketuk Palu Perpu Semar
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Palu diketuk, keputusan pun meluncur dari sidang kabinet. Entah kebetulan atau tidak, mengambil momentum 11 Maret lalu pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 1 Tahun 2004. Dengan "Perpu Semar" ini, 13 perusahaan pertambangan yang nama-namanya akan ditetapkan dalam keputusan presiden boleh beroperasi di kawasan hutan lindung. Padahal, Undang-Undang No. 41/1999 tentang Kehutanan, yang diamendemen dengan Perpu Semar itu, jelas-jelas menyebut kawasan hutan lindung terlarang untuk kegiatan penambangan terbuka.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus