Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Lingkungan

Perdagangkan Kulit Harimau, 4 Orang Dituntut 4,5 Tahun Penjara di Aceh Timur

Sebanyak 4 terdakwa perdagangan kulit harimau serta bagian tubuh lainnya dari satwa dilindungi itu dituntut, masing-masing, dihukum penjara 4,5 tahun.

22 September 2020 | 21.49 WIB

Personel Polda Aceh dan petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) menunjukkan barang bukti tindak kejahatan perdagangan kulit dan kerangka harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) di Mapolda Banda Aceh, Senin, 22 Juni 2020. Polda Aceh menggagalkan perdagangan kulit dan kerangka harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) serta cakar dan taring beruang madu (Helarctos malayanus). ANTARA/Ampelsa
Perbesar
Personel Polda Aceh dan petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) menunjukkan barang bukti tindak kejahatan perdagangan kulit dan kerangka harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) di Mapolda Banda Aceh, Senin, 22 Juni 2020. Polda Aceh menggagalkan perdagangan kulit dan kerangka harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) serta cakar dan taring beruang madu (Helarctos malayanus). ANTARA/Ampelsa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Banda Aceh - Sebanyak empat terdakwa perdagangan kulit harimau serta bagian tubuh lainnya dari satwa dilindungi itu dituntut, masing-masing, dihukum penjara selama 4,5 tahun. Tuntutan diberikan oleh jaksa dalam persidangan yang digelar daring (online) dari Pengadilan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur, Selasa 22 September 2020.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Fajar Adi Putra dan Wahyu. Adapun keempat terdakwa adalah Adi bin Alm Basari (47) dan Mat Rahim bin Alm Kasim (43), keduanya warga Kabupaten Gayo Lues, Aceh. Serta Sapta bin Salim (44) dan M. Daud bin Saudin, keduanya warga Kabupaten Aceh Timur.

Para terdakwa mengikuti persidangan secara virtual atau daring dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Idi, Aceh Timur, tempat mereka selama ini ditahan.

Jaksa menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian lain satwa yang dilindungi. Para terdakwa melanggar Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber data alam hayati dan ekosistemnya jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap empat terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata JPU Fajar Adi Putra.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Selain pidana penjara, JPU dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur tersebut juga menuntut ke empat terdakwa membayar masing-masing Rp 100 juta subsidair enam bulan penjara. Adapun barang bukti berupa satu lembar kulit harimau dalam keadaan basah, empat taring harimau beserta tulang belulang, empat taring beruang madu dan 20 kuku beruang madu dititipkan di Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca juga:
Hasil Lab Sebut Gajah Bostwana Mati Massal Karena Bakteri di Sumber Air

Keempat tersangka tersebut ditangkap personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh di SPBU Lhoknibong, Kabupaten Aceh Timur, pada Juni lalu. Bersama tersangka turut diamankan bagian satwa dilindungi tersebut.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus