Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Newsletter

BPOM Lamban, Korban Ginjal Akut Berjatuhan

Merebaknya gagal ginjal akut pada anak membuat kinerja Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM menjadi sorotan

1 November 2022 | 14.45 WIB

Merebaknya gagal ginjal akut pada anak membuat kinerja Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menjadi sorotan. Dalam kondisi darurat, Kementerian Kesehatan tak bisa menarik obat yang dianggap berbahaya.
Perbesar
Merebaknya gagal ginjal akut pada anak membuat kinerja Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menjadi sorotan. Dalam kondisi darurat, Kementerian Kesehatan tak bisa menarik obat yang dianggap berbahaya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Merebaknya gagal ginjal akut pada anak membuat kinerja Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menjadi sorotan. Lembaga yang dipimpin Penny Lukito itu dianggap lamban menelusuri obat-obatan yang membuat ratusan anak meninggal. Dari 269 anak, 157 di antaranya meninggal.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

BPOM tak kunjung bergerak setelah Badan Kesehatan Dunia (WHO) pada 5 Oktober lalu merilis peringatan soal obat sirop asal India yang menyebabkan kasus gagal ginjal akut di Gambia. Pada 17 Oktober lalu, dalam rapat di Kementerian Kesehatan, pejabat BPOM malah menyatakan obat-obatan di dalam negeri aman dikonsumsi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam kondisi darurat itu, Kementerian Kesehatan tak bisa menarik obat yang dianggap berbahaya. Kewenangan mengawasi obat, termasuk menariknya dari peredaran, berada di tangan BPOM. Berpacu dengan waktu, Kementerian Kesehatan pada 18 Oktober menginstruksikan tenaga kesehatan tak meresepkan obat sirop, dan fasilitas kesehatan serta apotek tak menjualnya.

Baru pada Kamis, 20 Oktober lalu, BPOM merilis lima obat sirop yang diduga mengandung senyawa berbahaya melebihi ambang batas. Menurut narasumber yang ditemui Tempo, pengumuman itu sebenarnya molor satu hari. Semakin lama nama obat-obatan bermasalah diumumkan, peluang bertambahnya kasus gagal ginjal akut kian besar.

 

Benarkah ada lobi industri farmasi? Selamat membaca.

 

Stefanus Pramono

Redaktur Pelaksana

 

----------

LAPORAN UTAMA

Buruk Obat Ginjal Binasa

Perusahaan farmasi melobi Badan Pengawas Obat dan Makanan agar tak buru-buru mengumumkan obat bermasalah kepada publik. Kenapa BPOM lamban bergerak?

 

Lesu Darah Penjual Remedi

Industri farmasi kelimpungan setelah Kementerian Kesehatan melarang peresepan dan penjualan obat sirop. Perbedaan kebijakan Kementerian dan BPOM membingungkan penjual obat.

 

Trauma Bunda pada Sirop

Sejumlah daerah kesulitan menangani pasien gagal ginjal akut. Cerita dari orang tua pasien.

 

Perusahaan Farmasi Bandel Dihukum Saja

Wawancara Direktur Eksekutif Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia, Elfiano Rizaldi. Kenapa industri farmasi kalang-kabut?

 

Kepala BPOM: Kami Telah Mengawasi Secara Maksimal

Kepala BPOM Penny Lukito berkukuh lembaganya telah maksimal mengawasi peredaran obat di masyarakat. Mengklaim selalu berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan.

 

OPINI

Alpa Berjemaah Otoritas Kesehatan

Lemahnya pengawasan pemerintah mengakibatkan kasus gagal ginjal akut melonjak. Industri farmasi menjadi pihak paling bersalah.

 

HUKUM

Timang-timang Autopsi Korban Kanjuruhan

 Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan mengalami intimidasi. Polisi tak kunjung menetapkan tersangka baru.

 

TGIPF Kanjuruhan: Kami Minta Polisi Transparan

Investigasi Tim Pencari Fakta Tragedi Kanjuruhan mengalami hambatan. Wawancara Tempo dengan Laode Muhammad Syarif, perwakilan TGIPF.

 

Akal-akalan Pernikahan Pegawai Kementerian Koperasi

Korban kekerasan seksual di Kementerian Koperasi dibujuk untuk menikahi pelaku. Ada keterlibatan polisi.

 

OPINI

Gunung Es Kekerasan Seksual

Pejabat Kementerian Koperasi tak memahami keadilan gender dalam menangani kasus kekerasan seksual. Pernikahan pelaku dan korban bukan solusi.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus