Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - PSSI mendapatkan kucuran dana sebesar Rp 50,6 miliar dari Kementerian Pemuda dan Olahraga untuk tahun 2020. Ketua Umum PSSI, Mochmad Iriawan menyebutkan dana itu bakal dipakai untuk membiayai Pelatnas Timnas U-19, termasuk gaji pelatih Shin Tae-yong.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Iriawan, yang akrab disapa Iwan Bule ini menyebutkan dana dari pemerintah juga sudah meliputi gaji untuk pelatih Shin-Tae-yong beserta stafnya. Namun, ia enggan membeberkan berapa dana negara yang harus dikeluarkan untuk membayar gaji pelatih asal Korea Selatan itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Termasuk untuk Shin Tae-yong, nanti untuk salary ke Waketum (PSSI), tidak bisa saya sebutkan di sini, nanti ada rincian dari pemerintah berapa untuk Shin Tae-yong, yang jelas semua sudah tercukupi," kata dia di Kantor Menpora, Jakarta, Senin, 27 Juli 2020.
Terkait adanya batasan gaji dalam penggunaan APBN untuk membayar pelatih sekelas Shin Tae-yong, Sekretaris Kemenpora Gatot S Dewa Broto menyebutkan PSSI cukup berkoordinasi dengan PSSI-nya Korea Selatan.
Menurut dia, rujukan gaji Shin Tae-yong bisa dilihat dari surat asosiasi sepak bola Korea Selatan (KFA). "Supaya kalau diperiksa sama BPK itu kami ada dasarnya," kata Gatot kepada Tempo, Senin, 13 Juli 2020.
"Lalu lihat track record Shin Tae-yong. itu dikeluarkan secara resmi oleh federasinya, Shin tae-yong itu pernah dibayar berapa," kata dia.
Gatot menyebutkan batas bayaran pelatih yang dipatok Kemenpora hanya Rp 15 juta. Ia pun menyebutkan untuk bisa membayar lebih besar harus memiliki rujukan resmi gaji Shin Tae-yong sebelumnya.
"Kalau kami hanya sekadar bayar sekian miliar untuk Shin Tae-yong, BPK gampang banget nembaknya. apa dasarnya (bayar segitu)? Nah, kami tidak mau ditembak begitu saja," kata dia.