Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Olahraga

Mario Dandy Gunakan Jeep Rubicon dengan Pelat Nomor Palsu, Bisa Kena Sanksi Ini

Mobil Jeep Rubicon yang dikendarai tersangka Mario Dandy memakai nomor pelat palsu. Begini sanksi pengguna pelat nomor palsu.

25 Februari 2023 | 18.25 WIB

Barang bukti 1 unit mobil Rubicon dengan plat palsu yang dikendarai Mario Dandy Satrio saat menganiaya David disita Polres Jakarta Selatan, Jumat, 24 Februari 2023. Shane terbukti bersalah karena telah membiarkan adanya kekerasan dan memprovokasi Mario untuk menganiaya David yang merupakan anak dari petinggi GP Anshor, kini Shane dan Mario mendekam di sel tahanan Polres Metro Jakarta Selatan, sementara David masih menjalani pengobatan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perbesar
Barang bukti 1 unit mobil Rubicon dengan plat palsu yang dikendarai Mario Dandy Satrio saat menganiaya David disita Polres Jakarta Selatan, Jumat, 24 Februari 2023. Shane terbukti bersalah karena telah membiarkan adanya kekerasan dan memprovokasi Mario untuk menganiaya David yang merupakan anak dari petinggi GP Anshor, kini Shane dan Mario mendekam di sel tahanan Polres Metro Jakarta Selatan, sementara David masih menjalani pengobatan. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pada 21 Februari 2023, polisi menetapkan Mario Dandy Satriyo atau MDS, sebagai tersangka penganiayaan. Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka karena lakukan kekerasan terhadap D, pelajar SMA, yang terjadi pada Senin, 20 Februari 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Berdasarkan data yang ada, keterangan saksi, serta barang bukti, maka pada 21 Februari 2023, pelaku MDS ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary, Rabu, 22 Februari 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Salah satu barang bukti yang disita oleh polisi adalah mobil Jeep Rubicon yang dikemudikan oleh Mario untuk menjumpai korban, D yang tengah berada di rumah temannya, R, saat didatangi oleh Mario.

Mobil Jeep Rubicon yang dikendarai oleh tersangka Mario Dandy itu kemudian diketahui memakai pelat nomor palsu. Pelat nomor polisi mobil ini adalah B 120 DEN, padahal pelat nomor polisi sebenarnya adalah B 2571 PBP.

Penggunaan pelat nomor polisi palsu pada mobil Jeep Rubicon untuk menghindari tilang elektronik. “Untuk menghindari tilang elektronik katanya,” jelas Kepala Seksi Humas Polres Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Nurma Dewi kepada wartawan di Jakarta pada Jumat, 24 Februari 2023, dikutip dari Antara.

Sanksi Pelat Nomor Palsu

Penggunaan pelat nomor palsu ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan dapat dianggap sebagai pelat nomor palsu.

Aturan mengenai penggunaan pelat nomor polisi juga tercantum dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Dalam Pasal 39 ayat 2, disebutkan bahwa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau TNKB yang dimaksud berupa logo lalu lintas dan pengaman lain yang berfungsi sebagai penjamin legalitas TNKB.

Pelanggar peraturan penggunaan pelat nomor palsu ini dapat dikenakan sanksi. Menurut Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 280, sanksi yang diberikan berupa pidana kurungan penjara paling lama dua bulan dan denda paling banyak Rp500.000.

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus