Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah sedang melakukan percepatan pemakaian kendaraan listrik di Indonesia. Setelah para pejabat dibekali dengan mobil listrik sebagai kendaraan dinas, pemerintah mengungkapkan akan memberlakukan subsidi kendaraan listrik mulai 20 Maret 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Orang-orang pun kini mulai menaruh minat kepada kendaraan listrik sebagai kendaraan alternatif. Dilansir dari edfenergy.com, berikut adalah tiga jenis kendaraan listrik:
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
1. Plug-in electric
Ini berarti mobil berjalan murni dengan listrik dan mendapatkan semua dayanya saat dicolokkan untuk mengisi daya. Tipe ini tidak memerlukan bensin atau solar untuk menjalankannya sehingga tidak menghasilkan emisi seperti mobil pada umumnya.
2. Hibrida plug-in
Mobil-mobil ini sebagian besar menggunakan listrik tetapi juga memiliki mesin bahan bakar tradisional sehingga Anda juga dapat menggunakan bensin atau solar jika kehabisan daya.
Saat menggunakan bahan bakar, mobil-mobil ini akan menghasilkan emisi tetapi saat menggunakan listrik, tidak. Hibrida plug-in dapat dicolokkan ke sumber listrik untuk mengisi ulang baterainya.
3. Hibrida-listrik
Mobil listrik jenis ini terutama menggunakan bahan bakar seperti bensin atau solar, tetapi juga memiliki baterai listrik, yang diisi ulang melalui pengereman regeneratif.
Ini memungkinkan Anda beralih antara menggunakan mesin bahan bakar dan menggunakan mode 'EV' dengan satu sentuhan tombol. Mobil-mobil ini tidak dapat dicolokkan ke sumber listrik dan mengandalkan bensin atau solar untuk energi.
HAN REVANDA PUTRA
Pilihan Editor: 4 Jenis Mobil Listrik dan Cara Kerjanya