Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Mobil

Atasi Polusi Udara, ASN DKI Jakarta Dilarang Bawa Kendaraan Pribadi Setiap Rabu

Pelarangan penggunaan pribadi setiap Rabu ini dilakukan sebagai upaya mengatasi polusi udara di Ibu Kota.

21 Agustus 2023 | 06.00 WIB

Pegawai negeri sipil (PNS) berfoto-foto saat mengikuti Upacara Peringatan HUT Korpri ke-44 di lingkungan Pemprov DKI Jakarta di Lapangan Eks Irti Monas, Jakarta, 30 November 2015. Dalam pidatonya saat memimpin upacara Wakil Gubernur DKI Djarot Syaiful mengatakan, Korpri harus Memberikan pelayanan publik untuk masyakarat yang berdaya dan sejahtera secara hakiki. TEMPO/Subekti
Perbesar
Pegawai negeri sipil (PNS) berfoto-foto saat mengikuti Upacara Peringatan HUT Korpri ke-44 di lingkungan Pemprov DKI Jakarta di Lapangan Eks Irti Monas, Jakarta, 30 November 2015. Dalam pidatonya saat memimpin upacara Wakil Gubernur DKI Djarot Syaiful mengatakan, Korpri harus Memberikan pelayanan publik untuk masyakarat yang berdaya dan sejahtera secara hakiki. TEMPO/Subekti

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta menggunakan kendaraan bermotor pribadi setiap hari Rabu. Langkah ini dilakukan sebagai upaya mengatasi polusi udara di Ibu Kota.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Kami telah menetapkan setiap Rabu dalam sepekan, seluruh ASN maupun PJLP (Penyedia Jasa Layanan Perorangan) yang bertugas di kantor dinas maupun lima suku dinas tidak membawa kendaraan bermotor, kecuali berbasis listrik," kata Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto, dikutip dari laman resmi Pemprov DKI Jakarta, Minggu, 20 Agustus 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ASN DKI diperbolehkan membawa kendaraan pribadi di hari tersebut apabila menggunakan kendaraan listrik. Selain itu, kendaraan bermotor bermesin bensin nantinya akan dicek status uji emisinya setiap masuk ke gedung Pemprov DKI Jakarta, seperti kantor wali kota dan dinas.

"Petugas keamanan akan mengecek nopol kendaraan bermotor yang masuk melalui aplikasi uji emisi. Jika tidak tertera, maka kendaraan bermotor tidak boleh masuk," ujar Asep.

Jika ada kendaraan ASN yang belum melakukan uji emisi, Asep mengatakan pihaknya akan memfasilitasi uji emisi gratis, yang juga bisa dinikmati warga Jakarta. Uji emisi gratis ini berlangsung di Kantor Dinas dan Suku Dinas Lingkungan Hidup setiap harinya.

Pilihan Editor: Soal Polusi Udara Jakarta Memburuk, Ahok Sebut BBM Jenis Ini Jadi Penyebabnya

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus