Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta menggunakan kendaraan bermotor pribadi setiap hari Rabu. Langkah ini dilakukan sebagai upaya mengatasi polusi udara di Ibu Kota.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami telah menetapkan setiap Rabu dalam sepekan, seluruh ASN maupun PJLP (Penyedia Jasa Layanan Perorangan) yang bertugas di kantor dinas maupun lima suku dinas tidak membawa kendaraan bermotor, kecuali berbasis listrik," kata Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto, dikutip dari laman resmi Pemprov DKI Jakarta, Minggu, 20 Agustus 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
ASN DKI diperbolehkan membawa kendaraan pribadi di hari tersebut apabila menggunakan kendaraan listrik. Selain itu, kendaraan bermotor bermesin bensin nantinya akan dicek status uji emisinya setiap masuk ke gedung Pemprov DKI Jakarta, seperti kantor wali kota dan dinas.
"Petugas keamanan akan mengecek nopol kendaraan bermotor yang masuk melalui aplikasi uji emisi. Jika tidak tertera, maka kendaraan bermotor tidak boleh masuk," ujar Asep.
Jika ada kendaraan ASN yang belum melakukan uji emisi, Asep mengatakan pihaknya akan memfasilitasi uji emisi gratis, yang juga bisa dinikmati warga Jakarta. Uji emisi gratis ini berlangsung di Kantor Dinas dan Suku Dinas Lingkungan Hidup setiap harinya.
Pilihan Editor: Soal Polusi Udara Jakarta Memburuk, Ahok Sebut BBM Jenis Ini Jadi Penyebabnya
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto