Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pertambangan nikel ilegal di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Salah satunya adalah Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM Sugeng Mujiyanto.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Sugeng ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan evaluator RKAB di Kementerian ESDM berinisial EVT. Keduanya kini ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kepala Asisten Intel (Asintel) Kejati Sultra Ade Hermawan mengatakan bahwa Sugeng dan EVT telah memproses penerbitan RKAB milik PT KKP sebanyak 1,5 juta metrik ton ore nikel dan beberapa metrik ton ore nikel perusahaan lain di sekitar Blok Mandiodo tanpa melakukan evaluasi dan verifikasi sesuai ketentuan.
Ade menilai pemberian kuota pengolahan nikel bagi PT KKP ini menyalahi prosedur. Dia mengatakan bahwa PT KKP tidak lagi memiliki deposit ore nikel sejak 2015, sehingga perusahaan itu menjual dokumen kepada PT Lawu Agung Mining.
Terjerat kasus korupsi tambang nikel ilegal, Sugeng Mujiyanto tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp 7 miliar, tepatnya Rp 7.702.406.347. Harta tersebut disampaikan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 24 Februari 2023 untuk periodik 2022.
Secara total harta kekayaan Sugeng terdiri dari harta atas tanah dan bangunan senilai Rp 4.289.000.000, harta alat transportasi dan mesin Rp 98.050.000, harta bergerak lainnya Rp 250.500.000, kas dan setara kas Rp 2.964.856.347, serta harta lainnya Rp 100.000.000.
Sugeng tercatat memiliki koleksi kendaraan senilai Rp 98.050.000. Ada empat unit sepeda motor dan satu unit mobil yang mengisi garasi rumah mantan Sekretaris Badan Geologi Kementerian ESDM tersebut.
Berikut daftar koleksi kendaraan Sugeng Mujiyanto:
1. Honda Nova Sonic 125 RS tahun 2014 senilai Rp 5 juta
2. Honda NF 100D tahun 2004 senilai Rp 50.000
3. Viar Q1 tahun 2017 senilai Rp 3 juta
4. Yamaha R250 tahun 2018 senilai Rp 40 juta
5. Suzuki Jeep tahun 1983 senilai Rp 50 juta.
Pilihan Editor: Pertamina: BBM Pertamax Green 95 Bisa Dipakai Semua Kendaraan
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto