Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej telah bebas dari status tersangka yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Status tersangka Eddy tidak sah setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Estiono mengabulkan permohonan praperadilan Eddy.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Menyatakan penetapan tersangka oleh termohon terhadap pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Estiono dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa, 30 Januari 2024.
KPK menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pada Kamis 9 November 2023. Berdasarkan laporan yang masuk ke KPK pada Maret lalu Eddy diduga menerima gratifikasi senilai Rp 7 miliar.
Terlepas dari semua hasil persidangan, kali ini Tempo akan membahas kendaraan yang dimiliki Eddy Hiariej. Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Eddy tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp 20.694.496.446.
Total harta tersebut terdiri dari harta atas tanah dan bangunan senilai Rp 23 miliar, harta alat transportasi dan mesin Rp 1,210 miliar, kas dan setara kas Rp 1.933.937.234, serta utang Rp 5.449.440.788.
Eddy Hiariej tercatat memiliki tiga unit kendaraan yang mengisi garasi rumahnya dengan nilai mencapai Rp 1,210 miliar. Tiga kendaraan ini terdiri tiga unit mobil dari tiga merek berbeda.
Mobil pertamanya adalah Honda Odyssey tahun 2014 senilai Rp 314 juta, kemudian ada Mini Cooper 5 Door A/T tahun 2014 senilai Rp 468 juta. Lalu, mobil ketiganya adalah Jeep Cherokee Limited tahun 2014 senilai Rp 428 juta.
Pilihan Editor: Daftar Kendaraan Milik Kasubag BPPD Pemkab Sidoarjo yang Kena OTT KPK
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di membership.tempo.co/komunitas pilih grup GoOto