Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Mobil

Kementerian ESDM Tetapkan Tarif Charging Mobil Listrik, Termahal Rp 57 Ribu

Biaya pengisian baterai mobil listrik tersebut belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

26 Juli 2023 | 17.05 WIB

Suasana pengisian daya kendaraan listrik di salah satu Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di Jakarta, Selasa 18 Oktober 2022. Sampai saat ini sudah terealisasi 150 SPKLU di seluruh Indonesia per September 2022 dan ditargetkan akan bertambah sekitar 110 SPKLU lagi sampai akhir tahun. Tempo/Tony Hartawan
Perbesar
Suasana pengisian daya kendaraan listrik di salah satu Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di Jakarta, Selasa 18 Oktober 2022. Sampai saat ini sudah terealisasi 150 SPKLU di seluruh Indonesia per September 2022 dan ditargetkan akan bertambah sekitar 110 SPKLU lagi sampai akhir tahun. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian ESDM menetapkan tarif pengisian baterai mobil listrik. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No.182.K/TL.04/MEM.S/2023 tentang Biaya Layanan Pengisian Listrik Pada Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Dalam Keputusan tersebut berbunyi biaya layanan pengisian listrik dengan teknologi pengisian cepat atau fast charging paling mahal Rp25.000. Sedangkan untuk teknologi pengisian sangat cepat atau ultrafast charging maksimal Rp57.000.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Namun biaya pengisian baterai mobil listrik belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam perpajakan.

Sementara itu, tarif pengisian untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai telah diatur melalui Peraturan Menteri ESDM No.1/2023 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Penentuan tarif pengisian listrik juga telah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No.1/2023 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Dalam pasal 29 ayat (1) berbunyi tarif tenaga listrik untuk pengisian listrik dari Badan Usaha SPKLU pemilik KBL berbasis baterai merupakan biaya pembelian tenaga listrik atau energy charge (kWh) sesuai tarif tenaga listrik untuk keperluan layanan khusus menggunakan faktor pengali N paling tinggi 1,5.

Kemudian, pasal 29 ayat (3) juga mengatur selain adanya tarif tenaga listrik, pemilik KLB berbasis baterai dapat dikenakan biaya layanan listrik.

Sementara biaya layanan untuk teknologi pengisian lambat (slow charging), teknologi pengisian menengah (medium charging), dan pengisian listrik roda dua dan/atau roda tiga tidak dikenakan biaya sebagaimana tertuang dalam pasal 29 ayat (7).

Pilihan Editor: Tesla Mau Bikin Mobil Listrik Murah di India, Harga Rp 360 Jutaan

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus