Kementerian ESDM Tetapkan Tarif Charging Mobil Listrik, Termahal Rp 57 Ribu
Biaya pengisian baterai mobil listrik tersebut belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Konfirmasi Email
Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.
Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo
Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang
Biaya pengisian baterai mobil listrik tersebut belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).