Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok akan memberlakukan sanksi denda bagi pelaku parkir liar. Langkah ini dilakukan untuk memberikan efek jera bagi pelaku parkir liar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kepala Bidang Bimbingan Keselamatan dan Ketertiban Dishub Kota Depok, Ari Manggala, mengatakan bahwa saat ini belum ada peraturan yang bisa dijadikan payung hukum untuk menindak pelaku parkir liar. Oleh sebab itu, pelaku saat ini hanya diberikan surat peringatan dan setelah itu dilepas kembali.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Jika dengan peraturan denda nanti, masyarakat akan sadar pelanggaran yang dilakukan dan diharapkan menimbulkan efek jera. Nilai besaran dendanya masih kami godok," kata Ari, dikutip dari situs berita Antara pada hari ini, Senin, 31 Juli 2023.
Ari mengaku pihaknya telah melakukan studi banding ke Provinsi DKI Jakarta terkait tahapan penindakan hingga besaran dendanya. Di Jakarta, kendaraan yang parkir liar di Jakarta akan diderek dan penundaan operasi kendaraan, serta denda per harinya sebesar Rp 500 ribu.
"Mereka juga berpikir dengan nilai denda itu cukup berat karena dihitung harian. Jadi, mereka juga sedang menggodok tarif maksimum sekitar tuju hari," ucapnya.
Dishub Kota Depok akan menyusun aturan soal denda parkir liar ini dan direncanakan rampung akhir bulan ini. Setelah selesai, aturan ini akan diteruskan kepada Wali Kota Depok untuk nantinya bisa dijadikan Peraturan Wali Kota (Perwali). "Kalau Perda butuh proses yang panjang."
DICKY KURNIAWAN | ANTARA
Pilihan Editor: Inikah Versi Produksi Mitsubishi XFC Concept?
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto