Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Mobil

Parkir Liar di Depok Bisa Kena Denda, Dishub Godok Aturannya

Dishub Kota Depok akan menyusun aturan soal denda parkir liar ini dan direncanakan rampung akhir bulan ini.

31 Juli 2023 | 06.30 WIB

Kendaraan terparkir di atas trotoar di Margonda, Depok, Jawa Barat, Senin, 13 Maret 2023. Pemerintah Kota Depok sedang mengkaji mengenai rencana parkir on the street, hal itu dilakukan untuk mengatasi parkir liar di trotoar yang baru dibangun tahun lalu. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Kendaraan terparkir di atas trotoar di Margonda, Depok, Jawa Barat, Senin, 13 Maret 2023. Pemerintah Kota Depok sedang mengkaji mengenai rencana parkir on the street, hal itu dilakukan untuk mengatasi parkir liar di trotoar yang baru dibangun tahun lalu. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok akan memberlakukan sanksi denda bagi pelaku parkir liar. Langkah ini dilakukan untuk memberikan efek jera bagi pelaku parkir liar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Kepala Bidang Bimbingan Keselamatan dan Ketertiban Dishub Kota Depok, Ari Manggala, mengatakan bahwa saat ini belum ada peraturan yang bisa dijadikan payung hukum untuk menindak pelaku parkir liar. Oleh sebab itu, pelaku saat ini hanya diberikan surat peringatan dan setelah itu dilepas kembali.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Jika dengan peraturan denda nanti, masyarakat akan sadar pelanggaran yang dilakukan dan diharapkan menimbulkan efek jera. Nilai besaran dendanya masih kami godok," kata Ari, dikutip dari situs berita Antara pada hari ini, Senin, 31 Juli 2023.

Ari mengaku pihaknya telah melakukan studi banding ke Provinsi DKI Jakarta terkait tahapan penindakan hingga besaran dendanya. Di Jakarta, kendaraan yang parkir liar di Jakarta akan diderek dan penundaan operasi kendaraan, serta denda per harinya sebesar Rp 500 ribu.

"Mereka juga berpikir dengan nilai denda itu cukup berat karena dihitung harian. Jadi, mereka juga sedang menggodok tarif maksimum sekitar tuju hari," ucapnya.

Dishub Kota Depok akan menyusun aturan soal denda parkir liar ini dan direncanakan rampung akhir bulan ini. Setelah selesai, aturan ini akan diteruskan kepada Wali Kota Depok untuk nantinya bisa dijadikan Peraturan Wali Kota (Perwali). "Kalau Perda butuh proses yang panjang."

DICKY KURNIAWAN | ANTARA

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus