Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Mobil

Program ENTREV Diharapkan Percepat Ekosistem Kendaraan Listrik

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berharap program ENTREV menjadi salah satu cara untuk mempercepat ekosistem kendaraan listrik.

1 Agustus 2023 | 17.00 WIB

Sebuah kendaraan listrik sedang mengisi daya di SPKLU Gambir, Jakarta, 19 Juli 2022. TEMPO/Wawan Priyanto
Perbesar
Sebuah kendaraan listrik sedang mengisi daya di SPKLU Gambir, Jakarta, 19 Juli 2022. TEMPO/Wawan Priyanto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menilai bahwa program Enhancing Readiness For The Transition To Electric Vehicle In Indonesia (ENTREV) menjadi salah satu cara untuk mempercepat ekosistem kendaraan listrik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

ENTREV adalah program kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan United Nations Development Programme (UNDP). Karena menurut Kementerian ESDM, percepatan ekosistem kendaraan listrik memerlukan upaya kerja sama berbagai pihak.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hal tersebut dipaparkan langsung oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Ida Nuryatin Finahari. Ia menilai, kerja sama berbagai pihak ini dapat membantu pembangunan fasilitas kendaraan listrik di Indonesia.

"Melalui berbagai kebijakan yang dikeluarkan dapat merencanakan dan juga memfasilitasi pembangunan charging station maupun swap baterai di lokasi-lokasi strategis, seperti di tempat parkir, area transportasi publik lainnya untuk meningkatkan ketersediaan dan aksesibilitas kendaraan listrik," kata dia.

"Kami berharap tentunya program ENTREV ini dapat mendukung percepatan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia," tambah Ida seperti dikutip Tempo.co dari kantor berita Antara hari ini, Selasa, 1 Agustus 2023.

Sebelumnya, Kementerian ESDM juga telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik Untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Regulasi itu merevisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2020 dengan menambahkan pengaturan jenis teknologi, integrasi aplikasi charging electric vehicle, serta penerapan tarif tenaga listrik untuk pengisian daya.

Menurut Ida, penyempurnaan regulasi itu dilakukan sebagai langkah untuk memberikan kemudahan dan kepastian bagi badan usaha dalam membangun stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) dan stasiun penukaran baterai kendaraan listrik umum (SPBKLU).

"Juga meningkatkan minat dan ketertarikan badan usaha untuk berinvestasi serta meningkatkan jumlah penggunaan kendaraan listrik di tengah masyarakat," jelas Ida.

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus