Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemasangan baliho Prabowo-Gibran di landmark Kota Batam, tulisan Welcome to Batam, menuai kontroversi setelah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mencopotnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Kepri memastikan bahwa baliho itu dipasang oleh relawan mereka dan telah mendapatkan izin dari Pemerintah Kota Batam. Meskipun TKD Prabowo-Gibran menyatakan telah memperoleh izin, Bawaslu Kepri bersikeras bahwa pemasangan baliho tersebut melanggar aturan zonasi penempatan alat peraga kampanye.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam respons cepat, TKD Prabowo-Gibran melaporkan Ketua Bawaslu Kepri dan Ketua Bawaslu Batam ke polisi atas dugaan perusakan alat peraga kampanye. Ketidaksepakatan antara pihak-pihak terkait mengenai pemasangan baliho menciptakan ketegangan, dengan TKD Prabowo-Gibran menegaskan kesiapan mereka untuk membuktikan kebenaran di jalur hukum.
Kontroversi ini menyoroti sensitivitas kampanye politik menjelang pemilu dan menimbulkan pertanyaan tentang aturan pemasangan alat peraga kampanye di ruang publik.
Dalam menghadapi Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg), Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu memiliki peraturan ketat terkait pemasangan alat peraga kampanye.
Aturan KPU
Menurut Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018, kampanye pemilu mencakup pemasangan alat peraga kampanye seperti baliho, billboard, atau videotron; spanduk; dan umbul-umbul. Ukuran alat peraga kampanye juga diatur dengan ketentuan maksimal untuk baliho, billboard atau videotron, spanduk, dan umbul-umbul.
- baliho, paling besar ukuran 4 meter x 7 meter
- billboard atau videotron, paling besar ukuran 4 meter x 8 meter
- spanduk, paling besar ukuran 1,5 meter x 7 meter
- umbul-umbul, paling besar ukuran 1,15 meter x 5 meter.
Selain itu, dalam Pasal 71 Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan bahwa pemasangan bahan kampanye dilarang di tempat umum tertentu, termasuk tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas yang dimiliki oleh pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, serta sarana dan prasarana publik, termasuk taman dan pepohonan.
Sementara pada Pasal 71 terkait Alat Peraga Kampanye (APK), ditegaskan bahwa pemasangan APK dilarang di tempat umum seperti tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas yang dimiliki oleh pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lain yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Di samping itu, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2018 Pasal 69 ayat 2 dijelaskan larangan mengenai pelibatan aparat negara di masa kampanye, termasuk TNI dan Polri.
Aturan Bawaslu
Berdasarkan keterangan dari Ketua Badan Pengawas Pemilu RI, Rahmat Bagja, warga yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif diperbolehkan memasang spanduk sosialisasi sebelum memasuki masa kampanye Pemilu 2024.
Bagja menjelaskan bahwa warga yang ingin memasang spanduk atau foto dirinya tidak dilarang. Hal ini disampaikannya dalam Rakernas Partai Buruh pada 16 Januari 2023 di Hotel Ciputra, Jakarta.
Rahmat Bagja menegaskan perbedaan antara sosialisasi dan kampanye, di mana sosialisasi tidak melibatkan ajakan untuk memilih atau tidak. Bagja berharap para calon anggota legislatif dapat menikmati proses sosialisasi sebelum memasuki tahap kampanye yang dimulai pada 28 November.
Meskipun demikian, Bagja menyatakan bahwa ketentuan resmi terkait sosialisasi masih dalam pembahasan bersama Komisi Pemilihan Umum RI (KPU RI) untuk kemudian diatur melalui peraturan atau surat keputusan KPU RI.
PUTRI SAFIRA PITALOKA | YOGI EKA SAHPUTRA | RYZAL CATUR ANANDA