Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pilkada

Alasan Risma-Gus Hans Minta PSU di Semua TPS Jawa Timur Tanpa Melibatkan Khofifah-Emil

Kubu Risma-Gus Hans meminta KPU Daerah Jawa Timur merevisi surat penetapan hasil perolehan suara dengan menghilangkan nama paslon Khofifah-Emil.

9 Januari 2025 | 11.02 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Suasana di ruang sidang panel II untuk perkara sengketa pilkada 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 8 Januari 2025. Ada beberapa perkara yang disidangkan di panel II, salah satunya gugatan dari paslon Risma-Gus Hans di Pilgub Jatim. TEMPO/Vedro Imanuel

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PASANGAN calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur nomor urut 03, Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta atau Risma-Gus Hans, meminta kepada Mahkamah Konstitusi (MK) agar dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) untuk Pilkada Jatim 2024 di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) tanpa mengikutsertakan paslon nomor urut 02, Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak (Khofifah-Emil).

Permintaan tersebut disampaikan kuasa hukum Risma-Gus Hans dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara sengketa Pilkada Jatim 2024 di Gedung MK, Jakarta, Rabu, 8 Januari 2024.

“Kita lakukan pemilihan ulang, tapi tidak melibatkan (paslon) 02, hanya 01 dan 03,” kata salah satu kuasa hukum Risma-Gus Hans, Tri Wiyono Susilo, ketika ditemui selepas sidang pemeriksaan pendahuluan itu.

Dalam petitum yang dibacakan di hadapan para hakim MK, Tri mengatakan paslon Risma-Gus Hans meminta MK mendiskualifikasi Khofifah-Emil dari Pilkada Jatim 2024.

“Karena telah melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur pada 2024,” ujar Tri.

Karena itu, Tri meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Jawa Timur merevisi surat penetapan hasil perolehan suara dengan menghilangkan nama paslon Khofifah-Emil. Sehingga, perolehan suara yang ditetapkan hanya berisi paslon 01 Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim dengan 1.797.332 suara dan Risma-Gus Hans dengan 6.743.095 suara “Kami ingin diskualifikasi paslon 02,” ucap Tri kepada wartawan.

Sidang pemeriksaan pendahuluan terhadap perkara nomor 265/PHPU.GUB-XXII/2025 yang diajukan oleh Risma-Gus Hans yang diwakili oleh tim kuasa hukum Ronny Berty Talapessy, Tri Wiyono Susilo, Alvon Kurnia Palma, dan kawan-kawan. Sidang tersebut dipimpin oleh Saldi Isra sebagai ketua panel dan didampingi Arsul Sani dan Ridwan Mansyur sebagai anggota.

Pemilihan Gubernur Jawa Timur diikuti tiga pasangan calon. Mereka adalah Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim, Khofifah-Emil, dan Risma-Gus Hans. Luluk-Lukmanul Hakim diusung oleh Partai Kebangkitan Bangsa, sedangkan Khofifah-Emil didukung partai-partai di Koalisi Indonesia Maju, sementara Risma-Gus Hans merupakan usungan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

KPU menetapkan Khofifah-Emil sebagai peraih suara terbanyak Pilgub Jatim 2024 dengan 12.192.165 suara.

Risma-Gus Hans Ungkap Dugaan Politisasi Bansos oleh Khofifah-Emil

Kubu Risma-Gus Hans juga menduga Khofifah-Emil melakukan politisasi terhadap pemberian bantuan sosial atau bansos. “Bansos yang kami temukan itu penyebarannya di setiap kabupaten kota di seluruh Jawa Timur itu berkorelasi dengan jumlah pemilih (paslon) 02,” kata Tri.

Dia menyebutkan pemberian bansos tersebut dilakukan cawagub nomor urut 02, Emil Dardak. Tri mengaku dia memiliki bukti kuat keterlibatan Emil dalam pembagian bansos tersebut.

“Kami menemukan di salah satu kota itu paslon 02 itu hadir, wakilnya itu hadir pembagian bansos, kami punya buktinya,” ujar Tri.

Dalam data yang diberikan dalam persidangan, Tri menunjukkan pada daerah-daerah yang menerima bansos di Jawa Timur memiliki korelasi yang positif dengan jumlah suara yang diterima oleh Khofifah-Emil. Tri juga menyebutkan timnya akan menyediakan ahli untuk dapat menjelaskan secara rinci terkait penemuan data tersebut.

“Nanti akan kita hadirkan ahli untuk menjelaskan bagaimana hubungan pemberian bansos dan perolehan (suara paslon) 02,” kata Tri.

Khofifah-Emil Bantah Tudingan Risma-Gus Hans Soal Politisasi Bansos

Sementara itu, kubu Khofifah-Emil membantah tudingan politisasi bansos dan manipulasi perolehan suara oleh kubu Risma-Gus Hans. Kuasa hukum Khofifah-Emil, Yakup Hasibuan, mengatakan Pilgub Jatim telah berjalan sesuai ketentuan.

“Kami yakin bahwa permohonan itu tidak berdasar semua dan nanti juga akan terang-benderang juga di persidangan,” ujar Yakup ketika ditemui selepas sidang.

Yakup menuturkan sidang perdana itu masih di tahap pemeriksaan pendahuluan. Sehingga jalannya sidang masih satu arah, yaitu penyampaian pokok-pokok permohonan gugatan dari pihak Risma-Gus Hans selaku pemohon di hadapan para hakim.

Dia menyebutkan masih ada banyak tahapan persidangan lainnya untuk memberikan kesempatan pada pihak-pihak terkait dapat mengklarifikasi tuduhan dari kubu Risma-Gus Hans. Yakup mengatakan kubu Khofifah-Emil telah siap dengan bukti-bukti untuk membantah tuduhan yang diberikan.

“Nanti akan kami sampaikan dan buktikan pada keterangan kita bahwa penyaluran bansos telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada dan tidak menyalahi aturan apa pun,” kata Yakup.

Pilihan editor: Ragam Respons atas Masuknya Virus HMPV ke Indonesia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus