Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemungutan suara dalam pemilihan umum (Pemilu) akan segera dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bagi warga negara Indonesia (WNI) yang mempunyai hak suara dapat mempersiapkan diri sedari sekarang, termasuk mengetahui lokasi tempat pemungutan suara (TPS).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TPS Pemilu 2024 telah ditentukan bersamaan dengan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Penyiapan lokasi dan pembuatan TPS dilakukan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum. Lantas, bagaimana cara cek lokasi TPS 2024?
Cara Cek Lokasi TPS Pemilu 2024
Untuk melihat data hasil penetapan DPT dan letak TPS oleh KPU Kabupaten/Kota secara daring (online), masyarakat dapat menggunakan situs yang telah disediakan KPU. Berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi laman Cek DPT Online atau melalui tautan (link) https://cekdptonline.kpu.go.id.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) atau Kartu Keluarga (KK). Bagi WNI yang berada di luar negeri bisa menggunakan nomor Paspor.
- Tekan tombol ‘Pencarian’ dengan simbol kaca pembesar.
- Jika terdata di DPT, maka sistem akan menampilkan nama pemilih, nomor kartu identitas, wilayah pemilih (kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan), serta alamat potensial TPS.
Kriteria Pemilih yang Masuk DPT Pemilu 2024
Melansir jdih.kpu.go.id, berikut kriteria utama pemilih yang dimasukkan ke dalam DPT:
1. Kewarganegaraan
Hanya WNI yang berhak ditetapkan dalam DPT Pemilu 2024. WNI yang dimaksud harus memiliki KTP-el atau Paspor sebagai bukti kewarganegaraan.
2. Usia
Pemilih harus berusia serendah-rendahnya 17 tahun. Dengan demikian, masyarakat yang berusia di bawah 17 tahun dan tidak mempunyai KTP-el belum memiliki hak suara.
3. Status Kependudukan
Calon pemilih harus terdaftar sebagai penduduk di suatu wilayah tertentu sesuai dengan alamat yang tertera di KTP-el.
Alamat yang sah tersebut dijadikan acuan untuk menggunakan hak pilih berdasarkan kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit) yang telah dilakukan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
4. Tidak dalam Status Hukum Tertentu
Ada beberapa kondisi yang dapat menghilangkan hak suara pada seseorang, seperti sedang menjalani hukum pidana atau dinyatakan tidak berhak memilih sebagaimana putusan lembaga putusan peradilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
5. Pendaftaran
Setiap calon pemilih wajib melakukan registrasi ke KPU setempat untuk dimasukkan dalam DPT. Pendaftaran biasanya diselenggarakan secara berkala dan KPU melakukan pemutakhiran data agar tetap akurat.
DPT dapat menjadi panduan bagi penyelenggara pemilu dan partai politik (parpol) dalam menyusun strategi kampanye. Setiap parpol berhak mengakses DPT yang berguna untuk melakukan pendekatan kepada pemilih.
DPT juga menjadi acuan bagi penyelenggara pemilu dalam menyiapkan logistik, lokasi TPS, dan mengatur seluruh tahapan pemilu. Namun, DPT tidak bersifat statis karena data penduduk dapat mengalami perubahan akibat adanya pemutakhiran oleh KPU.
Bagi setiap WNI yang memenuhi syarat berhak untuk ikut serta dalam pesta demokrasi pada 2024. Dengan DPT, setiap suara bernilai sama, dan setiap pemilih berkesempatan yang adil untuk memilih calon pemimpin yang sesuai dengan aspirasi rakyat.
MELYNDA DWI PUSPITA