Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pileg

Dewan Pers Keluarkan Edaran agar Media Berikan Informasi yang Sehat selama Pemilu 2024

Dewan Pers keluarkan surat edaran kepada perusahaan media jelang Pemilu 2024. Media diminta menciptakan suasana kondusif selama Pemilu

30 November 2023 | 15.17 WIB

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, dan Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers pada Dewan Pers, Yadi Hendriana, setelah mediasi antara pihak Tempo dan Menteri BUMN Erick Thohir terkait aduan podcast YouTube "Bocor Alus Politik" di gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Senin, 17 Juli 2023. Tempo/Eka Yudha Saputra
Perbesar
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, dan Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers pada Dewan Pers, Yadi Hendriana, setelah mediasi antara pihak Tempo dan Menteri BUMN Erick Thohir terkait aduan podcast YouTube "Bocor Alus Politik" di gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Senin, 17 Juli 2023. Tempo/Eka Yudha Saputra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pers mengeluarkan surat edaran kepada perusahaan media jelang Pemilihan Umum atau Pemilu 2024. Pemicunya dari pemberitaan yang beredar soal bentrokan dua kelompok massa di Kota Bitung, Sulawesi Utara, pada 25 November 2023 lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan, surat edaran itu bertujuan untuk menghindari perusahaan media menciptakan suasana tidak kondusif dalam pelaksanaan Pemilu 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Dewan Pers mengimbau pers untuk bijak dalam memilih dan memilah informasi yang disajikan untuk publik, agar publik menerima asupan informasi yang sehat, mencerahkan dan mencerdaskan," kata Ninik dalam keterangan resminya, Rabu 29 November 2023. 

Melalui surat edarannya, Ninik menekankan empat poin kepada pimpinan media dan para wartawan diantaranya meneguhkan kembali dalam memedomani Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Peraturan dan Pedoman Dewan Pers dalam melaksanakan kerja-kerja jurnalistik 

"Pemberitaan dilakukan secara utuh, akurat, lengkap dengan mempertimbangkan berbagai dampak dari pemberitaan, ikut serta memberikan solusi atas persoalan yang diangkat untuk meredam konflik dan mewujudkan perdamaian," kata Ninik. 

Selanjutnya, bijak dalam memilih narasumber yakni mereka yang benar-benar memahami persoalan secara utuh, dapat memberikan solusi serta mendamaikan situasi, bukan sebaliknya narasumber yang provokatif atau hanya sekedar mencari sensasi atau popularitas murahan dan tidak solutif. 

"Tidak serta merta menjadikan media sosial -- semata-mata karena viral-- sebagai bahan pemberitaan tanpa proses uji informasi yakni verifikasi, konfirmasi dan klarifikasi dan tidak mengamplifikasi konten-konten atau informasi yang beredar di media sosial," katanya. 

Ninik juga berpesan kepada masyarakat untuk mengawasi dan melaporkan pelanggaran hukum dan kekeliruan teknis pemberitaan yang dilakukan pers. "Pun usulan dan saran kepada Dewan Pers dalam rangka menjaga dan meningkatkan kualitas pers sebagaimana disebutkan dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," katanya. 

Lebih jauh Ninik mengatakan, terkait bentrokan antara kelompok yang menimbulkan korban jiwa di Kota Bitung, Sulawesi Utara, peristiwa itu menyedihkan dan perlu disesalkan.  

"Bentrokan massa, yang diliputi ujaran kebencian dan bernuansa SARA itu membuat suasana kehidupan masyarakat tidak tenang," katanya. 

Berangkat dari peristiwa itu, kata Ninik, hal itu dapat dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab untuk memancing di air keruh sehingga menimbulkan konflik yang lebih luas. 

"Pers memiliki peran yang sangat penting dalam mencegah meluasnya konflik tersebut dan ikut aktif menyelesaikan konflik beraroma SARA itu dengan mengedepankan jurnalisme positif," katanya.

Ade Ridwan Yandwiputra

Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957. Memulai karier jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
Ā© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus