Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024 menjadi salah satu tahapan dalam Pemilihan Umum atau Pemilu 2024. Berbagai partai politik pun telah mengusung sejumlah nama Calon Presiden (Capres) untuk maju ke Pemilu 2024 mendatang. Sementara, bakal Calon Wakil Presiden (Cawapres) belum ditentukan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Namun di tengah tahapan Pemilu 2024, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) diketahui meminta agar batas usia minimal capres dan cawapres kembali menjadi 35-39 tahun. Hal itu sebagaimana diatur dalam dua undang-undang tentang pemilu terdahulu yakni Pasal 5 huruf o UU Nomor 42 Tahun 2008 dan Pasal 6 huruf q UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang persyaratan usia minimal capres dan cawapres adalah 35 tahun. Lantas, sebenarnya berapa syarat usia menjadi capres dan cawapres 2024?
Syarat Usia Menjadi Capres Dan Cawapres 2024
Saat ini, syarat usia menjadi capres dan cawapres Pemilu 2024 diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017. Dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengatur batas usia minimal sebagai capres dan cawapres adalah 40 tahun. Sedangkan batas usia maksimal tidak disebutkan atau tidak tercantum dalam UU No. 7 Tahun 2017.
Syarat Lain Menjadi Capres Dan Cawapres
Selain syarat batas usia, terdapat juga syarat lain menjadi calon presiden dan wakil presiden di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Berikut syarat lain menjadi capres dan cawapres 2024 menurut Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri
- Suami atau istri calon Presiden dan suami atau istri calon Wakil Presiden adalah Warga Negara Indonesia
- Tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya
- Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden serta bebas dari penyalahgunaan Narkotika
- Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara
- Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara
- Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan
- Tidak pernah melakukan perbuatan tercela
- Tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD
- Terdaftar sebagai Pemilih
- Memiliki nomor pokok wajib pajak dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi
- Belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama
- Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih
- Berusia paling rendah 40 tahun
- Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat
- Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.30.S/PKI
- Memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia
Disamping itu, Undang-Undang tersebut juga mengatur tentang proses pengusulan dan penetapan calon Presiden dan Wakil Presiden, di mana partai politik atau gabungan partai politik diharuskan mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden dalam satu pasangan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Syaratnya adalah partai politik atau gabungan partai politik tersebut harus memperoleh setidaknya 20 persen kursi di DPR atau memperoleh 25 persen suara sah secara nasional dalam pemilihan anggota DPR sebelumnya.
Selanjutnya, sesuai dengan Pasal 223 Ayat (2), partai politik atau gabungan partai politik hanya diizinkan mencalonkan satu pasangan calon sesuai dengan mekanisme internal partai politik dan/atau melalui musyawarah gabungan partai politik yang dilakukan secara demokratis dan terbuka. Pendaftaran pasangan calon oleh partai politik harus ditandatangani oleh ketua umum atau posisi serupa dan sekretaris jenderal atau posisi serupa, serta pasangan calon yang bersangkutan.
RIZKI DEWI AYU