Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Beasiswa Penyandang Disabilitas adalah salah satu jenis beasiswa dalam program beasiswa yang dikelola Lembaga Pengelola Dana Pendidikan atau LPDP. Pendaftaran beasiswa LPDP akan segera dibuka pada awal tahun depan. Beasiswa ini ditujukan bagi masyarakat penyandang disabilitas seperti penyandang disabilitas fisik, intelektual, mental, sensorik, serta disabilitas ganda atau multi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Beasiswa Penyandang Disabilitas ditawarkan khusus program Magister dan Doktor. Untuk program Magister satu gelar ataupun dua gelar, durasi pendanaannya paling lama 24 bulan. Sedangkan pendanaan untuk program Doktor satu gelar atau dua gelar paling lama 48 bulan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pendaftar pada beasiswa jenis ini wajib memilih tiga perguruan tinggi yang ada dalam daftar LPDP, baik di kampus dalam negeri maupun luar negeri. Namun, pendaftar harus memilih program studi yang sama, sejenis atau serumpun. Pendaftar dapat memilih perguruan tinggi dan/atau program studi di luar daftar dari LPDP, namun hanya dapat memilih satu perguruan tinggi saja.
Dana apa saja yang ditawarkan?
Komponen dana yang diberikan kepada penerima beasiswa LPDP ada dua, yakni dana pendidikan dan dana publikasi jurnal internasional.
1. Dana pendidikan yang mencakup:
- Dana pendaftaran
- Uang kuliah
- Tunjangan buku
- Dana penelitian tesis atau disertasi
- Dana seminar internasional
2. Dana publikasi jurnal internasional yang mencakup:
- Dana pendukung
- Dana transportasi
- Dana aplikasi visa
- Dana asuransi kesehatan
- Dana kedatangan
- Dana hidup bulanan
- Dana lomba internasional
- Dana tunjangan keluarga (khusus program Doktor)
- Dana keadaaan darurat (bila diperlukan)
- Biaya pendukung pendamping.
Persyaratan umum pendaftar
Persyaratan untuk mendaftar Beasiswa Penyandang Disabilitas LPDP di antaranya:
1. Warga Negara Indonesia
2. Telah menyelesaikan studi program D4 atau S1 untuk pendaftar beasiswa magister dan menyelesaikan program S2 untuk beasiswa S3, atau diploma empat D4/S1 langsung doktor.
3. Pendaftar dari diploma empat D4 atau S1 langsung doktor wajib memiliki Letter of Acceptance (LoA) Unconditional dari perguruan tinggi tujuan, dan memenuhi seluruh kriteria sebagai pendaftar program S3.
4. Tidak diizinkan mendaftar pada jenjang studi yang telah pernah diselesaikan, baik S2 maupun S3.
5. Pendaftar lulusan perguruan tinggi luar negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya, wajib melampirkan hasil penyetaraan ijazah dan konversi indeks prestasi kumulatif (IPK) dari Kementerian Pendidikan atau Kementerian Agama, serta tangkapan layar pengajuan jika belum terbit.
6. Tidak sedang menempuh studi S2 atau S3.
7. Tidak sedang mendaftar, akan menerima atau sedang menerima beasiswa dari sumber lain yang berpotensi double funding.
8. Pendaftar yang pernah menempuh studi namun tidak menyelesaikannya, dapat mendaftar kembali di jenjang studi yang sama. Syarat ini dibuktikan dengan surat pemberhentian atau sejenisnya, yang diunggah bersama dengan ijazah.
9. Pendaftar yang melampirkan LoA Unconditional dengan waktu mulai studi yang tidak sesuai dengan ketentuan LPDP, wajib melampirkan surat keterangan penundaan jadwal perkuliahan dari perguruan tinggi tujuan.
10. Mempunyai surat rekomendasi yang diterbitkan paling lama 1 tahun di bulan yang sama dengan waktu pendaftaran beasiswa.
11. Pendaftar berstatus calon ataupun pegawai negeri sipil, tentara nasional Indonesia, polisi wajib melampirkan surat usulan minimal dari pejabat setingkat eselon II yang membidangi pembinaan atau pengembangan sumber daya manusia untuk mengikuti beasiswa LPDP.
12. Memiliki IPK dan persyaratan bahasa sesuai ketentuan.
Persyaratan khusus pendaftar
Persyaratan khusus bagi pendaftar Beasiswa Penyandang Disabilitas adalah sebagai berikut:
1. Penyandang disabilitas fisik, intelektual, mental, sensorik atau ganda.
2. Melampirkan surat keterangan yang menyatakan kondisi disabilitas pendaftar, ditandatangani oleh dokter, psikolog, psikiater atau audiologis dari rumah sakit pemerintah atau puskesmas.
3. Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar pada 31 Desember di tahun pendaftaran untuk S2 maksimal 42 tahun dan maksimal 47 tahun untuk S3.
4. Bersedia menandatangani surat pernyataan pada laman pendaftaran.
5. Mengunggah dokumen IPK bagi pendaftar S2 minimal 2.50 pada skala 4.00 atau yang setara. Pendaftar jenjang S3 wajib memiliki IPK pada jenjang studi sebelumnya minimal 3.00 pada skala 4.00 atau yang setara. Syarat ini dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau yang dilegalisasi. Khusus pendaftar jenjang Doktor dari program Magister tanpa IPK, wajib melampirkan surat keterangan dari perguruan tinggi asal.
6. Mengunggah dokumen sertifikat kemampuan bahasa Inggris yang diterbitkan paling lama dua tahun terakhir.
7. Melampirkan surat rekomendasi dari tokoh masyarakat atau akademisi.
Cara daftar Beasiswa Penyandang Disabilitas
Simak langkah mendaftar Beasiswa Penyandang Disabilitas LPDP berikut:
1. Mendaftar secara daring melalui beasiswalpdp.kemenkeu.go.id/
2. Melengkapi dan mengunggah semua dokumen persyaratan pada laman pendaftaran, lalu pendaftar akan mendapatkan kode pendaftaran.
Proses seleksi Beasiswa Penyandang Disabilitas ini ada dua, yakni seleksi administrasi dan seleksi substansi.
Pilihan Editor: Ketahui 4 Kategori Beasiswa LPDP untuk Biayai Studi S2 dan S3