Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Pertimbangan yang memberatkan AG adalah korban masih dirawat di rumah sakit hingga kini.
Pertimbangan hakim yang meringankan hukuman AG adalah terdakwa masih berumur 15 tahun.
Sidang kasus Mario Dandy digelar setelah Lebaran.
JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada AG, 15 tahun, terdakwa kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora Latumahina, 17 tahun. AG dinyatakan terbukti bersalah dalam penganiayaan tersebut.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo