Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik
RUU Perlindungan Data Pribadi

Berita Tempo Plus

Pemerintah Usulkan Sanksi dalam RUU Perlindungan Data

Pemerintah dan DPR perlu memperjelas definisi pengecualian hak data untuk menghindari pembungkaman kebebasan berekspresi

13 November 2020 | 00.00 WIB

Pembuatan kartu tanda penduduk (KTP) di Kelurahan Petamburan, Jakarta Barat. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Pembuatan kartu tanda penduduk (KTP) di Kelurahan Petamburan, Jakarta Barat. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ringkasan Berita

  • Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menghendaki adanya sanksi pidana dan denda dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

  • Tujuannya, melindungi hak asasi warga negara sesuai dengan konstitusi dan perlindungan terhadap kedaulatan negara.

  • Pemerintah dan DPR perlu memperjelas definisi pengecualian hak data untuk menghindari pembungkaman kebebasan berekspresi.  

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus