Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Daerah asal Aceh, Fachrul Razi, meminta pemerintah bersikap menanggapi pernyataan eks Panglima Gerakan Aceh Merdeka Muzakir Manaf ihwal referendum Aceh.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Fachrul Razi menyebut permintaan referendum itu bukan pernyataan biasa, tetapi penting dan serius karena dilontarkan oleh Muzakir. "Pernyataan itu merupakan satu sikap politik yang tegas untuk menjawab quo vadis Aceh ke depan menghadapi Indonesia yang terus menuju pada kehancuran dan kegagalan dalam berdemokrasi," kata Fachrul melalui keterangan tertulis yang diterima Tempo pada Jumat, 31 Mei 2019.
Perihal referendum itu diungkapkan Mualem saat peringatan ke-9 wafatnya Wali Neugara Aceh, Paduka Yang Mulia Teuku Muhammad Hasan Ditiro di Gedung Amel, Banda Aceh, Senin, 27 Mei 2019. Mantan Wakil Gubernur Aceh itu menyerukan masyarakat Aceh segera melakukan referendum menentukan tetap atau lepas dari Indonesia.
Muzakir menilai kondisi Indonesia saat ini sudah di ambang kehancuran. Dia mengatakan tak lama lagi Indonesia akan dijajah oleh asing. Karena itu, menurut dia, lebih baik Aceh melakukan referendum seperti Timor Timur.
Fachrul Razi mengaku merasa perlu ikut bicara soal referendum ini lantaran dirinya merupakan perwakilan Aceh di Parlemen. Dia pun merasa wajar apabila ikut memperjuangkan hal itu.
Menurut dia, pernyataan Muzakir Manaf menunjukkan kekecewaan terhadap kondisi Aceh saat ini yang dinilai jauh dari kemajuan dan keberhasilan. "Jika rakyat Aceh menginginkan referendum, sebagai wakil Aceh sangat wajar saya memperjuangkan itu," kata Fachrul.
Fachrul juga mengungkit isi Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki yang sebelumnya menandai berakhirnya konflik pemerintah Indonesia dan Aceh. Menurut dia, substansi perjanjian itu menyangkut dua hal penting yaitu demokrasi dan keadilan.
Jika masyarakat Aceh tak merasakan itu, kata dia, maka lazim saja seorang mantan panglima GAM keceww dan menyuarakan referendum. Fachrul pun menyebut bahwa MoU Helsinki memberikan ruang untuk penentuan nasib sendiri bagi masyarakat Aceh.
Ia mengatakan apabila salah satu pihak merasakan dirugikan atau mengalami kekecewaan karena adanya perselisihan dalam fase-fase tahun berjalan, para pihak dapat melaporkan dan menuntut solusi secara demokrasi. “Dan perlu saya tegaskan, referendum merupakan mekanisme demokrasi secara damai sebagai hak konstitusional rakyat Aceh sebagai bagian dari NKRI,” kata dia.
Sementara itu, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menanggapi isu referendum Aceh yang mencuat belakangan ini. Dia meminta mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka Muzakir Manaf tidak bicara soal referendum tersebut.
“Ah, Muzakir Manaf enggak usah ngomong gitu, nanti kalau TNI ke sana dibilang DOM (Daerah Operasi Militer) lagi,” kata dia di kantornya, Jakarta, Kamis, 30 Mei 2019.
Ryamizard mengatakan negara harus utuh dari Sabang sampai Merauke. Dia mengatakan tak akan membiarkan sejengkal pun daerah lepas dari Indonesia. “Kita harus menjaga keutuhan dan kedaulatan negara kita,” kata dia.