Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Berita Tempo Plus

Getok Tular Makelar Kasus MA

KPK kembali menetapkan hakim yustisial Mahkamah Agung sebagai tersangka suap pengurusan perkara. Hasil pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi Hakim Agung Sudrajad Dimyati. 

20 Desember 2022 | 00.00 WIB

Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA, Edy Wibowo (kanan), resmi memakai rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 19 Desember 2022. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA, Edy Wibowo (kanan), resmi memakai rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 19 Desember 2022. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengusut dugaan suap pengurusan perkara yang diduga marak di Mahkamah Agung. Kemarin, KPK menetapkan Edy Wibowo, hakim yustisial—sebutan jabatan panitera pengganti di lingkungan MA--sebagai tersangka karena diduga menerima suap saat menangani perkara kepailitan rumah sakit di Makassar, Sulawesi Selatan.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Avit Hidayat

Alumnus Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas PGRI Ronggolawe, Tuban, Jawa Timur. Bergabung dengan Tempo sejak 2015 dan sehari-hari bekerja di Desk Nasional Koran Tempo. Ia banyak terlibat dalam penelitian dan peliputan yang berkaitan dengan ekonomi-politik di bidang sumber daya alam serta isu-isu kemanusiaan.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus