Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengusut dugaan suap pengurusan perkara yang diduga marak di Mahkamah Agung. Kemarin, KPK menetapkan Edy Wibowo, hakim yustisial—sebutan jabatan panitera pengganti di lingkungan MA--sebagai tersangka karena diduga menerima suap saat menangani perkara kepailitan rumah sakit di Makassar, Sulawesi Selatan.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo