Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
JAKARTA – Ombudsman Republik Indonesia merespons langkah pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah (PP) yang mengatur penempatan prajurit TNI-Polri di jabatan sipil. Lembaga negara di bidang pengawasan pelayanan publik itu tengah menelaah rencana tersebut. Hasil telaah mereka akan menjadi masukan dalam penyusunan rancangan PP tersebut.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo