Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Alasan Inayah Wahid Menggugat UU TNI ke Mahkamah Konstitusi

Inayah Wahid menjadi salah satu pemohon yang mengajukan gugatan uji formil UU TNI ke MK. Berasalasan meneruskan legacy Gus Dur untuk mempertahankan supremasi sipil.

13 Mei 2025 | 13.29 WIB

Putri dari Presiden Keempat Indonesia K.H Abdurrahman Wahid, Inayah Wahid (kiri) melihat foto ayahnya saat peresmian rumah pergerakan Griya Gus Dur di Jakarta, 24 Januari 2016. Griya ini merupakan upaya meneruskan nilai dan pemikiran yang dimiliki mendiang Gus Dur. ANTARA/Reno Esni
Perbesar
Putri dari Presiden Keempat Indonesia K.H Abdurrahman Wahid, Inayah Wahid (kiri) melihat foto ayahnya saat peresmian rumah pergerakan Griya Gus Dur di Jakarta, 24 Januari 2016. Griya ini merupakan upaya meneruskan nilai dan pemikiran yang dimiliki mendiang Gus Dur. ANTARA/Reno Esni

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Putri bungsu mantan Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, yaitu Inayah Wulandari Wahid, menjadi salah satu dari tiga pemohon yang mengajukan gugatan uji formil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Inayah, mewakili gugatan koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Kontras, dan Imparsial. Ketiga lembaga swadaya masyarakat ini berfokus pada isu kemiliteran.

"Secara fundamental, mempertahankan supremasi sipil adalah legacy Gus Dur," kata Inayah saat dihubungi Tempo, Selasa, 13 Mei 2025.

Ia menjelaskan, saat Gus Dur menjabat sebagai presiden, ia menjadi salah satu figur yang memisahkan antara kehidupan sipil dan militer.

Pun, kata Inayah, pemisahan antara sipil dan militer yang dilakukan Gus Dur tidak dilakukan tanpa sebab. Gus Dur, menurut dia, memahami negara dengan sistem pemerintahan demokrasi tidak menggunakan militer sebagai alat kekuasaan.

"Negara demokrasi jelas harus berpijak pada supremasi sipil," ujar dia.

Inayah menegaskan, keikutsertaannya dengan koalisi masyarakat sipil pada gugatan uji formil ini bertujuan untuk menegakkan amanat reformasi.

"Kalau ada yang bilang saya cari panggung, kayaknya panggung saya banyak sih," ucap Inayah.

Adapun, gugatan koalisi masyarakat sipil dimohonkan kepada Mahkamah pada Rabu, 7 Mei 2025. Alasannya, pembahasan revisi UU TNI melanggar prosedur pembuatan peraturan perundang-undangan dengan baik. 

Gugatan uji formil ini akan disidangkan Mahkamah pada Rabu, 14 Mei 2025. Berdasarkan jadwal sidang yang tertera pada situs mkri.id gugatan perkara yang teregister dengan nomor 81/PUU-XIII/2025 ini akan disidangkan Mahkamah pada pukul 10.00 WIB.

Sidang yang dimaksud, ialah sidang pemeriksaan pendahuluan atau sidang perdana. Pada sidang ini Mahkamah akan memeriksa kejelasan permohonan dan memberikan nasihat kepada pemohon terkait permohonan yang diajukan.

Nantinya, sidang akan diikuti oleh panel hakim yang terdiri paling sedikit tiga dari sembilan hakim konstitusi.

Selain Inayah, dua pemohon yang mewakili gugatan uji formil UU TNI oleh Koalisi Masyarakat Sipil adalah mantan Koordinator Kontras Fatiah Maulidiyanty, dan seorang mahasiswi Eva Nurcahyani. 

Andi Adam Faturahman

Berkarier di Tempo sejak 2022. Alumnus Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Mpu Tantular, Jakarta, ini menulis laporan-laporan isu hukum, politik dan kesejahteraan rakyat. Aktif menjadi anggota Aliansi Jurnalis Independen

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus