Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan meluncurkan tiga program insentif untuk meringankan beban biaya pendidikan di tengah pandemi Covid-19. Tiga program itu adalah penyesuaian uang kuliah tunggal, bantuan akibat pandemi bagi mahasiwa, serta kebijakan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan BOS Kinerja untuk membantu operasional siswa.
"Untuk meringankan beban pihak sekolah ataupun mahasiswa yang sedang mengalami krisis ekonomi," kata Menteri Pendidikan Nadiem Makarim, kemarin.
Ia menjelaskan, kebijakan penyesuaian uang kuliah tunggal diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2020 ihwal standar satuan biaya operasional pendidikan tinggi dan perguruan tinggi negeri. Di dalamnya terdapat empat kebijakan baru pemerintah.
Kebijakan pertama ialah mengizinkan penurunan besaran uang kuliah bagi mahasiswa yang mengalami kendala finansial. Kedua, membebaskan mahasiswa dari kewajiban membayar uang kuliah jika sedang cuti, tidak mengambil satuan kredit semester, atau sedang menunggu kelulusan.
Kebijakan ketiga, memperbolehkan pemimpin perguruan tinggi memberi keringanan uang kuliah bagi mahasiwa. Keempat, memberi keringanan bagi mahasiswa yang berada di masa akhir kuliah untuk membayar maksimal 50 persen uang kuliah, jika mengambil mata kuliah kurang dari enam satuan kredit.
Universitas dibebaskan memilih aturan keringanan uang kuliah bagi mahasiswanya. Pilihannya adalah membuka kesempatan kepada mahasiswa untuk mencicil uang kuliah, menunda pembayaran, atau menurunkan besaran uang kuliah. Sedangkan bantuan dana infrastruktur bisa digunakan untuk keperluan belajar jarak jauh mahasiswa, seperti untuk membeli pulsa.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo