Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Berita Tempo Plus

Bantuan Kuliah di Masa Wabah

Sekolah swasta bisa mendapat tambahan dana BOS.

20 Juni 2020 | 00.00 WIB

Peserta mengikuti ujian daring Program Pasca Sarjana Universitas Hasanuddin (Unhas) dari Manado saat mewabahanya Covid-19 di Sulawesi Utara, 11 Juni 2020. ANTARA/Adwit B Pramono
Perbesar
Peserta mengikuti ujian daring Program Pasca Sarjana Universitas Hasanuddin (Unhas) dari Manado saat mewabahanya Covid-19 di Sulawesi Utara, 11 Juni 2020. ANTARA/Adwit B Pramono

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan meluncurkan tiga program insentif untuk meringankan beban biaya pendidikan di tengah pandemi Covid-19. Tiga program itu adalah penyesuaian uang kuliah tunggal, bantuan akibat pandemi bagi mahasiwa, serta kebijakan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan BOS Kinerja untuk membantu operasional siswa.

"Untuk meringankan beban pihak sekolah ataupun mahasiswa yang sedang mengalami krisis ekonomi," kata Menteri Pendidikan Nadiem Makarim, kemarin.

Ia menjelaskan, kebijakan penyesuaian uang kuliah tunggal diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2020 ihwal standar satuan biaya operasional pendidikan tinggi dan perguruan tinggi negeri. Di dalamnya terdapat empat kebijakan baru pemerintah.

Kebijakan pertama ialah mengizinkan penurunan besaran uang kuliah bagi mahasiswa yang mengalami kendala finansial. Kedua, membebaskan mahasiswa dari kewajiban membayar uang kuliah jika sedang cuti, tidak mengambil satuan kredit semester, atau sedang menunggu kelulusan.

Kebijakan ketiga, memperbolehkan pemimpin perguruan tinggi memberi keringanan uang kuliah bagi mahasiwa. Keempat, memberi keringanan bagi mahasiswa yang berada di masa akhir kuliah untuk membayar maksimal 50 persen uang kuliah, jika mengambil mata kuliah kurang dari enam satuan kredit.

Universitas dibebaskan memilih aturan keringanan uang kuliah bagi mahasiswanya. Pilihannya adalah membuka kesempatan kepada mahasiswa untuk mencicil uang kuliah, menunda pembayaran, atau menurunkan besaran uang kuliah. Sedangkan bantuan dana infrastruktur bisa digunakan untuk keperluan belajar jarak jauh mahasiswa, seperti untuk membeli pulsa.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus