Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Wilayah Jawa Tengah mencatat 62 narapidana beragama Buddha mendapat remisi dalam rangka memperingati Hari Raya Waisak 2025. Kepala Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Wilayah Jawa Tengah Mardi Santoso mengatakan besaran pengurangan masa hukuman yang diberikan bervariasi, antara 15 hari sampai 2 bulan kurungan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Mardi mengatakan napi penghuni Lapas Kembang Kuning Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, menjadi yang terbanyak menerima remisi yang mencapai 15 orang. Adapun dilihat dari jenis tindak pidananya, lanjut dia, napi paling banyak menerima remisi Waisak ialah yang sedang menjalani hukuman perkara narkoba.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Ada 54 napi kasus narkoba yang menerima remisi, sisanya merupakan napi perkara tindak pidana umum," kata Mardi pada Senin, 12 Mei 2025 seperti dikutip dari Antara, Senin, 12 Mei 2025
Sementara itu di Lapas Semarang terdapat delapan warga binaan pemasyarakatan yang mendapat pengurangan masa hukuman dalam rangka memperingati Hari Waisak. Mardi menjelaskan, enam dari delapan warga binaan penerima remisi tersebut merupakan napi tindak pidana narkoba sementara dua lainnya terpidana kasus TPPU dan penipuan.
Mardi mengungkapkan para napi penerima remisi tersebut sudah menunjukkan perubahan perilaku, aktif dalam berkegiatan, serta tidak melakukan pelanggaran selama berada di dalam lapas.
"Pemberian remisi merupakan bagian dari prinsip sistem pemasyarakatan, mendorong warga binaan memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat," katanya.
Mardi mengatakan pemberian remisi ini sebagai bentuk perhatian negara terhadap proses pemasyarakatan. "Negara memberikan penghargaan atas komitmen dan perubahan positif napi dalam mengikuti pembinaan," ujar Mardi.
Mardi meminta para warga binaan penerima remisi untuk memaknai Hari Waisak sebagai refleksi memperbaiki diri dan lebih bertanggung jawab. IIa juga berharap para warga binaan terus termotivasi untuk memperbaiki diri serta siap kembali ke masyarakat melalui pemberian remisi ini.
"Remisi diharapkan mampu mendukung proses integrasi sosial para narapidana setelah selesai menjalani masa hukuman," kata dia.
Tidak hanya di Jawa Tengah, remisi juga diberikan kepada 72 warga binaan di Lapas Singkawang. Kalapas mengatakan bahwa remisi khusus ini sebagai bentuk penghargaan kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan di dalam lapas.
"Meskipun tidak ada warga binaan yang langsung bebas, pengurangan masa pidana ini menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri," kata Kepala Lapas Singkawang David Anderson Setiawan pada Senin, 12 Mei 2025 seperti dikutip dari Antara.
David mengatakan bahwa remisi bukan hanya soal pengurangan masa pidana, melainkan menjadi dorongan moral untuk terus berubah menjadi pribadi yang lebih baik. Ia berpesan kepada penerima senantiasa menjaga suasana lapas tetap aman dan kondusif. Menurut dia, hal itu agar tercipta kekhidmatan selama perayaan.
"Selamat merayakan Waisak, remisi ini merupakan apresiasi kepada WBP karena telah mengikuti pembinaan dengan baik," ujarnya.
Pilihan Editor: 1.077 Narapidana Terima Remisi Khusus Waisak