Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Bawaslu Ancam Copot Alat Peraga Kampanye yang Dipasang Tidak Sesuai Aturan

Bawaslu akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja untuk menertibkan alat kampanye tersebut.

21 Januari 2024 | 18.06 WIB

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Rahmat Bagja, menjelaskan tentang pemasangan alat peraga kampanye dalam kegiatan penandatanganan "komitmen bersama kampanye pemilu berintegritas di media sosial Pemilu 2024" di Creative Park, Jakarta Pusat, Ahad, 21 Januari 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Perbesar
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Rahmat Bagja, menjelaskan tentang pemasangan alat peraga kampanye dalam kegiatan penandatanganan "komitmen bersama kampanye pemilu berintegritas di media sosial Pemilu 2024" di Creative Park, Jakarta Pusat, Ahad, 21 Januari 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan alat peraga kampanye atau APK yang dipasang di tempat umum secara semrawut akan diturunkan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Jika tidak membahayakan, tapi tempat pemasangannya tidak dibolehkan oleh PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) tetap akan diturunkan," kata Rahmat kepada wartawan di Creative Park, Jakarta Pusat, Ahad, 21 Januari 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut dia, ancaman pencopotan itu, berlaku baik untuk alat kampanye calon presiden maupun calon legislatif. Pencabutan alat peraga yang dipasang serampangan itu, akan dilaporkan ke peserta pemilu sebelum dilakukan pencopotan.

"Akan diberitahukan bahwa APK Anda ini bermasalah. Tolong ditertibkan," ujar dia. Namun yang menertibkan APK bermasalah itu lebih awal dilakukan oleh pemilik APK tersebut. "Seharusnya bukan Bawaslu."

Rahmat menyatakan ada peran Bawaslu untuk pelepasan APK yang melanggar aturan. Bawaslu akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja untuk menertibkan alat kampanye tersebut. Alasannya Satpol PP adalah penegak peraturan daerah. "Bukan Bawaslu," ujar dia.

Dia menyatakan, sanksi yang akan ditimpakan kepada peserta pemilih yang memasang alat peraga secara serampangan itu akan dilakukan dalam bentuk teguran. Namun, dia tak merincikan peserta pemilu yang sudah mendapatkan teguran karena pemasangan alat peraga secara serampangan.

Selain itu, hal yang bisa dilakukan oleh Bawaslu adalah memberikan imbauan dalam bentuk saran perbaikan kepada Komisi Pemilihan Umum, pemerintah provinsi, maupun pemerintah kota untuk melakukan penertiban APK. "Kalau teguran tentu ada proses-proses yang akan dilakukan oleh Bawaslu," ucap dia.

Wacana penurunan APK dari tempat terlarang ini makin gencar disuarakan setelah sepasang suami istri mengalami kecelakaan saat mengendarai sepeda motor. Keduanya terjatuh saat bendera partai berkibar dan menghalangi pandangan pengemudi tersebut.

Kecelakaan itu terjadi di flyover Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, menuju Semanggi. Keduanya terjungkal dan tampak beberapa bagian anggota badan mereka terluka. Setelah kejadian itu keduanya langsung dilarikan di rumah sakit, Rabu, 17 Januari lalu.

Adapun Peraturan KPU yang melarangan pemasangan APK secara serampangan, diatur dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye. "APK dilarang di tempat umum seperti fasilitas lain yang dapat menggangu ketertiban umum," ucap anggota Bawaslu, Lolly Suhenty.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus