Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Batam - Ketua Bawaslu Kepri Zulhadril Putra mengatakan upaya pelaporan yang dilakukan TKD Prabowo-Gibran adalah hak warga negara. Tetapi ia memastikan tindakan Bawaslu sudah sesuai aturan yang ada.
Tim Kemenangan Daerah (TKD) Prabowo-Gibrandi Kepulauan Riau (Kepri) melaporkan Ketua Bawaslu Kepri dan Kota Batam ke Polresta Barelang, pada Senin, 1 Januari 2023. Laporan itu atas dugaan perusakan baliho Gemoy yang terpasangan di ikon Welcome to Batam (WTB).
Zulhadril menyayangkan tindakan TKD yang kemudian menganggap izin pemasangan baliho dari Pemko Batam sebagai landasan melanggar aturan penyelengaraan pemilu. "Surat izin pemasangan resminya kan di pemerintah. Di penyelengara pemilu tidak resmi, itu terlarang. Ini pelajaran bagi Pemda untuk bisa lebih memahami regulasi kepemiluan ini (sebelum mengeluarkan surat izin pemasangan APK)," ujarnya.
Zulhadril menyatakan pihaknya akan tetap tegas dalam menegakkan aturan yang ada tanpa pandang bulu. "Saya sengaja ikut turun dalam penertiban, karena sebagai contoh kepada bawahan, aturan harus ditegakan," ucapnya.
Zulhadril meminta tidak hanya peserta kontestan pemilu, tetapi Pemerintah Daerah juga harus memahami aturan penyelenggaraan pemilu tersebut. "Kami berharap semuanya untuk memahami aturan penyelengaran pemilu dengan baik. Kalau kita sama-sama paham dengan aturan, tidak terjadi hal seperti ini," katanya.
Dia menegaskan pihaknya tidak merusak baliho tersebut sedikit pun, hanya diturunkan dengan baik-baik. "Balihonya kami lipat dan sudah disimpan, sampai sekarang pihak TKD Prabowo-Gibran juga tidak ada komunikasi dengan saya," ujar Zulhandril.
Pilihan Editor:TKD Prabowo-Gibran Polisikan Bawaslu Karena Dianggap Rusak Baliho Gemoy
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini