Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Budi Arie Minta Rapat Kerja Komisi I DPR dengan Kemenkominfo dan BSSN Secara Tertutup, Mengapa?

Menkominfo Budi Arie Setiadi minta kelanjutkan rapat kerja Kemenkominfo dan BSSN dengan Komisi I DPR secara tertutup. Apa alasannya?

28 Juni 2024 | 16.27 WIB

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 27 Juni 2024. Rapat tersebut membahas perkembangan penanganan gangguan Pusat Data Nasional. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 27 Juni 2024. Rapat tersebut membahas perkembangan penanganan gangguan Pusat Data Nasional. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika atau Menkominfo Budi Arie Setiadi meminta rapat kerja Komisi I bersama dengan DPR dan Badan Siber Sandi Negara atau BSSN dilakukan secara tertutup. Alasannya, untuk mengantisipasi adanya kebocoran data yang lebih lanjut. Rapat kerja tersebut adalah buntut dari serangan siber terhadap Pusat Data Nasional Sementara (PDNS).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Gangguan Siber yang terjadi terhadap PDNS menyebabkan keresahan masyarakat. Hal ini dikarenakan berpotensi terjadinya kebocoran data pribadi. Masyarakat pun harus mengetahui jika terdapat kegagalan perlindungan data pribadi sesuai dengan Pasal 46 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Masyarakat tentunya menginginkan penjelasan dari pemerintah, khususnya kepada Kemenkominfo dan BSSN, serta berbagai pihak terkait untuk dapat menyelesaikan masalah tersebut," kata Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid saat membuka rapat bersama Menkominfo dan Kepala BSSN di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 27 Juni 2024.

Penyerangan PDSN ini menyebabkan sejumlah lembaga publik di Indonesia terkunci dan tidak bisa diakses. Sistem critical atau penyerangan sistem ini mengakibatkan gangguan total dan parsial pada fungsi utama sehingga hilangnya data tidak dapat diakses ke VM atau Virtual Machine. “Dampak pada layanan dan finansial bisa terjadi, dan semua tenant terdampak,” kata Budi Arie.

Sebanyak 84,75 persen atau 239 instansi pengguna terdampak layanan

1. Kementerian atau Lembaga sebanyak 30 atau 10,64 persen- Provinsi sebanyak 15 atau 5,32 persen

2. Kabupaten sebanyak 148 atau 52,48 persen

3. Kota sebanyak 48 atau 16,31 persen

Instansi Pengguna yang berhasil recovery layanan

1. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, yakni layanan perizinan event.

2. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, yakni layanan keimigrasian

3. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yakni layanan SIKAP

4. Kementerian Agama, yakni SIHALAL.

5. Kota Kediri, yakni ASN Digital

Sebelum adanya rapat kerja Komisi I DPR, Menkominfo bersama dengan Kepala BSSN sudah mengadakan konferensi pers soal penyerangan siber ransomware Brain Chiper yang melumpuhkan Pusat Data Nasional sejak 20 Juni lalu. Dalam konferensi pers tersebut juga telah membahas permintaan uang tebusan sebesar USD 8 juta atau Rp 131 miliar agar data-data yang telah terenkripsi dapat kembali.

Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid juga telah memberikan keleluasaan terhadap keputusan Budi Arie dan BSSN jika ingin mengadakan rapat tertutup dengan catatan terdapat pembahasan informasi yang bersifat rahasia dan tidak dapat disampaikan ke publik. Ia juga mengatakan Kemenkominfo dan BSSN wajib bertanggung jawab atas keamanan data masyarakat Indonesia.

"Terkait Pasal 47 di Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022, pengendali data pribadi wajib bertanggung jawab atas pemrosesan data pribadi dan menunjukkan pertanggungjawaban dalam memenuhi kewajiban prinsip perlindungan data pribadi," tuturnya.


ADINDA ALYA IZDIHAR  | AISYAH AMIRA WAKANG 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus