Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika atau Menkominfo Budi Arie Setiadi meminta rapat kerja Komisi I bersama dengan DPR dan Badan Siber Sandi Negara atau BSSN dilakukan secara tertutup. Alasannya, untuk mengantisipasi adanya kebocoran data yang lebih lanjut. Rapat kerja tersebut adalah buntut dari serangan siber terhadap Pusat Data Nasional Sementara (PDNS).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Gangguan Siber yang terjadi terhadap PDNS menyebabkan keresahan masyarakat. Hal ini dikarenakan berpotensi terjadinya kebocoran data pribadi. Masyarakat pun harus mengetahui jika terdapat kegagalan perlindungan data pribadi sesuai dengan Pasal 46 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Masyarakat tentunya menginginkan penjelasan dari pemerintah, khususnya kepada Kemenkominfo dan BSSN, serta berbagai pihak terkait untuk dapat menyelesaikan masalah tersebut," kata Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid saat membuka rapat bersama Menkominfo dan Kepala BSSN di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 27 Juni 2024.
Penyerangan PDSN ini menyebabkan sejumlah lembaga publik di Indonesia terkunci dan tidak bisa diakses. Sistem critical atau penyerangan sistem ini mengakibatkan gangguan total dan parsial pada fungsi utama sehingga hilangnya data tidak dapat diakses ke VM atau Virtual Machine. “Dampak pada layanan dan finansial bisa terjadi, dan semua tenant terdampak,” kata Budi Arie.
Sebanyak 84,75 persen atau 239 instansi pengguna terdampak layanan
1. Kementerian atau Lembaga sebanyak 30 atau 10,64 persen- Provinsi sebanyak 15 atau 5,32 persen
2. Kabupaten sebanyak 148 atau 52,48 persen
3. Kota sebanyak 48 atau 16,31 persen
Instansi Pengguna yang berhasil recovery layanan
1. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, yakni layanan perizinan event.
2. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, yakni layanan keimigrasian
3. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yakni layanan SIKAP
4. Kementerian Agama, yakni SIHALAL.
5. Kota Kediri, yakni ASN Digital
Sebelum adanya rapat kerja Komisi I DPR, Menkominfo bersama dengan Kepala BSSN sudah mengadakan konferensi pers soal penyerangan siber ransomware Brain Chiper yang melumpuhkan Pusat Data Nasional sejak 20 Juni lalu. Dalam konferensi pers tersebut juga telah membahas permintaan uang tebusan sebesar USD 8 juta atau Rp 131 miliar agar data-data yang telah terenkripsi dapat kembali.
Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid juga telah memberikan keleluasaan terhadap keputusan Budi Arie dan BSSN jika ingin mengadakan rapat tertutup dengan catatan terdapat pembahasan informasi yang bersifat rahasia dan tidak dapat disampaikan ke publik. Ia juga mengatakan Kemenkominfo dan BSSN wajib bertanggung jawab atas keamanan data masyarakat Indonesia.
"Terkait Pasal 47 di Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022, pengendali data pribadi wajib bertanggung jawab atas pemrosesan data pribadi dan menunjukkan pertanggungjawaban dalam memenuhi kewajiban prinsip perlindungan data pribadi," tuturnya.
ADINDA ALYA IZDIHAR | AISYAH AMIRA WAKANG