Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendidikan

Catatan Akhir Tahun 2023, P2G Minta Kemendikbud Segera Atasi Tiga Dosa Pendidikan

Ada tiga dosa pendidikan yang perlu segera ditangani dan dituntaskan oleh Kemendikbud.

1 Januari 2024 | 22.02 WIB

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Perbesar
Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Perhimpunan Pendidikan dan Guru atau P2G mengungkapkan tiga dosa pendidikan yang harus segera dituntaskan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi atau Kemendikbud Mulai dari kekerasan seksual, perundungan hingga intoleransi yang kerap terjadi di lingkungan satuan pendidikan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Poin ini dicatat oleh P2G dalam Catatan Akhir Tahun atau Catahu 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Bidang Litbang Pendidikan P2G Feriyansyah mengatakan himpunannya mengapresiasi kehadiran regulasi untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual oleh kementerian, baik di lingkungan pendidikan dasar, menengah, hingga pendidikan tinggi. Misalnya dalam Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Feriyansyah meminta agar impelementasi aturan dikawal sampai ke sekolah dan madrasah.

Amanat dari peraturan tersebut adalah harus segera membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) maksimal 6 bulan setelah peraturan diterbitkan pada Agustus 2023. Artinya, semua sekolah dan madrasah di Indonesia yang berjumlah lebih dari 300 ribu harus sudah membentuk TPPK dan memahami tupoksinya pada Januari 2024. Namun faktanya, kata Feriyansyah, hingga akhir Desember 2023 ini sekolah hanya membentuk dan menunjuk tim saja.

"Karena ditekan oleh dinas pendidikan yang kejar tayang tanpa mengerti harus berbuat apa dan melakukan tindak lanjut seperti apa. Di madrasah lebih tak tersentuh lagi, belum ada dan belum disosialisasikan regulasi pencegahan kekerasan ini," kata Feriansyah.

Menurut dia, pemahaman mendalam soal kekerasan pada level mikro dan siber di lingkungan sekolah dan madrasah harus dilakukan dengan serius. "Jangan hanya formalistik dan selesai dengan menempel poster deklarasi 'Sekolah Ramah Anak' saja," kata Feriyansyah.

Pada prosesnya, menurut Feriyansyah, organisasi guru juga penting untuk dilibatkan oleh Kemendikbudristek. Dengan demikian, sosialisasi peraturan menteri dapat dilakukan secara bersama.

“Dalam pantauan jaringan P2G daerah, pelatihan pencegahan penanganan kekerasan di sekolah yang didesain Kemendikbudristek hanya dengan pola massal dengan pelatih yang didatangkan dari pusat ke daerah," kata Feriansyah.

Seharusnya, menurut Feriansyah, Kemendikbudristek melatih instruktur yang direkrut dari beragam unsur, mulai dari pemerintah daerah (pemda), dinas pendidikan, kampus Lembaga Pendidikan dan Tenaga Kependidikan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, serta Komisi Perlindungan Anak Daerah. Kemudian Kantor wilayah Kementerian Agama, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak, SAT Pelayanan Perempuan dan Anak Kepolisian, hingga organisasi profesi guru.

"Mereka kembali ke daerah masing-masing untuk mengimbaskan dan melaksanakan pelatihan kepada pihak sekolah. Dibutuhkan pemahaman bersama secara kolaboratif, gotong royong mencegah tindak kekerasan di sekolah dan madrasah. Pemda juga punya tanggung jawab melakukannya," kata Feriyansyah.

Sepanjang 2021-2023, Kemendikbudristek telah menangani 50 kasus kekerasan seksual, yaitu pada jenjang SMP, SMA, SMK sebanyak 22 kasus dan Sekolah Dasar sebanyak 28 kasus. Kemudian, untuk kasus penanganan perundungan terdapat 52 kasus yang terbagi atas jenjang SMP, SMA, SMK sebanyak 32 kasus dan Sekolah Dasar sebanyak 20 kasus. Selanjutnya, untuk penanganan intoleransi sebanyak 25 kasus yang terbagi atas jenjang SMP, SMA, SMK sebanyak 14 kasus dan Sekolah Dasar sebanyak 11 kasus.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus