Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendidikan

Cerita Guru Honorer di DKI Jakarta Kena Pemutusan Kontrak Mendadak

Guru honorer murni di DKI Jakarta mengalami pemutusan kontrak secara mendadak. Tempo mewawancarai satu guru SD dari Jakarta Utara dan satu guru SMP di Jakarta Selatan.

15 Juli 2024 | 14.51 WIB

Ribuan Guru Honorer, Pegawai Adminitrassi Sekolah, Pegawai Honorer Pemda yang tergabung dalam Forum Honorer Kategori 2 Indonesia (FHK2I), melakukan unjuk rasa di Depan Istana Negara Jakarta, 10 Februari 2016. TEMPO/Amston Probel
Perbesar
Ribuan Guru Honorer, Pegawai Adminitrassi Sekolah, Pegawai Honorer Pemda yang tergabung dalam Forum Honorer Kategori 2 Indonesia (FHK2I), melakukan unjuk rasa di Depan Istana Negara Jakarta, 10 Februari 2016. TEMPO/Amston Probel

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Salah satu guru honorer korban pemutusan kontrak sepihak menceritakan nasibnya ke depan setelah mengetahui link cleansing honor yang baru saja dia isi merupakan data pemutusan kontrak sepihak.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Aria, bukan nama sebenarnya adalah seorang guru honorer sekolah dasar (SD) mata pelajaran olahraga di salah satu sekolah di Jakarta Utara. Kepada Tempo dia menceritakan mendapat link cleansing honor pada 5 Juli 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kebetulan saya diberitahu kepala sekolah pada Jumat, 5 Juli. Saya diberitahu melalui chat 'nanti tunggu kebijakan selanjutnya ya pak' gitu bahasa dia," kata Aria melalui telepon kepada Tempo pada Senin, 15 Juli 2024. 

Aria mengaku bingung karena pemutusan kontrak sepihak itu tidak disertai dengan surat edaran (SE) atau surat keterangan (SK) dari dinas. Kesannya terburu-buru.

"Terus saat saya tanya, beliau mengirimkan spreadsheet dari Sudin atau kota yang isinya di situ nama-nama, alamat sekolah, tempat tugas yang kan di cleansing," kata Aria. 

Data cleansing honor itu disebut dari Suku Dinas Pendidikan (Sudin) masing-masing kota di Jakarta, kemudian diisi oleh kepala sekolah. Bahkan ada guru honorer yang diminta mengisi sendiri. "Ada yang langsung (ngisi link) dari kepala sekolahnya," ujarnya.

Aria mendapatkan pemberitahuan sehari sebelumnya dari kepala sekolah yang mengatakan bahwa dia akan melakukan Zoom. "Katanya (zoom itu) untuk yang kena cleansing per Juli ini. Itu guru SMP dan guru SMA/SMK yang jam mengajarnya gemuk, bahasanya gitu," kata dia. 

Sementara, Aria diberitahu per Desember 2024 nanti kontraknya sudah habis. Jadi masih ada waktu untuk mempersiapkan diri. "Untuk guru SD itu nanti Desember untuk cleansing kayak gitu jadi masih mengajar," ujarnya.

Aria menjelaskan posisinya sebagai guru honorer sulit. Menurut dia, ada dua jenis guru honorer, yakni guru honorer KKI (kontrak kerja individu) dan murni. 

Guru honorer KKI adalah mereka yang kontraknya dengan pemerintah daerah (Pemda) dan gajinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sementara guru honorer murni kontraknya langsung dengan sekolah. "SK-nya dari sekolah nah secara kekuatan hukum kami guru honorer murni bisa ditendang sewaktu-waktu," ujarnya.

Mereka bisa diberhentikan sewaktu-waktu ketika tahun ajaran pendidikan baru mulai saat sekolah ingin merombak tenaga pengajarnya.

Menurut Aria, nasib guru honorer murni saat ini sangat memprihatinkan. Banyak yang mengabdi tahunan tapi sulit untuk naik karirnya, terutama dengan semakin ketatnya kuota penjaringan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK. Apalagi pembukaan ASN (aparatur sipil negara) untuk guru saat ini sudah dibatasi. "Ada yang sudah mengabdi hampir 5 tahun bahkan 18 tahun tapi bisa di PHK begitu saja," ujarnya.

Aria sempat mendapatkan keluhan dari rekannya, guru SMP yang turut menjadi korban cleansing honor. Kepada Aria, temannya mengaku bingung karena tiba-tiba kehilangan pekerjaan. Padahal memiliki anak dan istri yang harus dihidupi.

Aria berharap pemerintah tidak menutup mata untuk guru-guru honorer murni yang nasibnya diujung tanduk, dia berharap pemerintah menerapkan kebijakan pengangkatan minimal dari guru honorer murni ke guru honorer KKI.

Salah satu guru SMP di Jakarta Selatan, Fawaid, bukan nama sebenarnya menceritakan bagaimana informasi pemutusan hubungan kerja diperoleh secara mendadak. Tepat pada 5 Juli 2024, sekolah tempatnya mengajar mengadakan rapat hybrid atau zoom. Beberapa hari sebelumnya, saat Fawaid mengambil cuti lalu kepala sekolahnya menghubungi dan mengatakan akan memberitahu hal penting.

"Karena saya lagi di luar kota, kepala sekolah saya selalu tanya. 'Bapak ada di mana bisa ketemu langsung enggak'. Tapi karena saya sedang liburan tidak bisa, udah feeling saya," kata Fawaid.

Fawaid mengira dia tidak mendapatkan jam mengajar pada saat tahun ajaran baru. Kemudian, pada 5 Juli 2024, Fawaid mengatakan di sekolahnya ada rapat, namun dia diminta datang pagi. "Tapi saya datang itu jam 08.00 WIB lewat. Posisinya rapat sudah mulai, jadi dibacakan itu sambil nonton di zoom," ujarnya. 

Fawaid baru mengetahui kontraknya berhenti saat dibacakan dalam rapat itu. Usai rapat, dia diminta untuk bertemu dengan kepala sekolah. Dia curiga pemutusan kontrak guru honorer murni yang dilakukan merata itu ada kaitannya setelah rapat Dinas Pendidikan dengan anggota DPR RI pada 4 Juli 2024 lalu.

Perhimpunan Pendidikan dan Guru atau P2G sebelumnya menyebut menerima laporan dari sejumlah guru honorer yang mengalami pemutusan kontrak sepihak. Setidaknya ada 45 guru yang melaporkan hal serupa. Kebijakan clensing honor itu diduga berasal dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Purwosusilo tidak membenarkan dan tidak menepis kebijakan itu apakah berasal dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Dia mengatakan bakal mengecek dengan tim untuk kebenarannya.

"Izin kami dalami info tersebut ke tim kami," kata Purwosusilo melalui pesan singkat kepada Tempo pada Ahad malam, 14 Juli 2024.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus