Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama M Ali Ramdhani mengatakan dana Bantuan Operasional Sekolah atau dana BOS Madrasah dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudlatul Athfal (BOP RA) Tahap I tahun ini sudah cair. Total dana yang cair pada tahap I mencapai Rp 4,385 triliun dan itu sudah bisa digunakan oleh madrasah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ali mengatakan pihaknya sudah menerbitkan surat edaran kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama agar mensosialisasikan pencairan Dana BOS Madrasah dan BOP RA ini kepada para pemangku kebijakan. “Mereka harus memahami dan memedomani Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) RA dan BOS pada Madrasah,” kata dia dalam keterangannya, Ahad, 14 Januari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ali mengingatkan pemanfaatan BOS Madrasah dan BOP RA harus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam petunjuk teknis. Seluruh prosesnya juga harus dilakukan secara profesional, bersih dari korupsi, serta tidak ada konflik kepentingan.
“Jadi harus ada pertanggungjawaban yang jelas dari satuan kerja dalam pemanfaatan BOS Madrasah dan BOP RA, serta tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Ali.
Pedoman Teknis Pengelolaan BOS Madrasah dan BOP RA sudah tersedia dalam Pusaka Superapps dan laman https://bos.kemenag.go.id atau https://erkam.kemenag.go.id/. Ia juga mengingatkan agar setiap kegiatan yang menggunakan dana itu dilakukan secara efektif, efisien, dan berdampak positif bagi peningkatan kualitas pembelajaran.
Direktur Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Ditjen Pendidikan Islam Kemenag Muchammad Sidik Sisdiyanto mengatakan pihaknya juga telah meminta Kepala Kanwil Kemenag seluruh Indonesia untuk membentuk tim pengelola BOP RA dan BOS Madrasah sebagaimana juknis yang telah ditetapkan. Tim ini bertugas melakukan verifikasi dan validasi data satuan pendidikan calon penerima bantuan.
Sidik mengatakan tim verifikator pada MI Swasta dan MTs Swasta berasal dari Kankakemenag Kabupaten/Kota, sedangkan untuk tim verifikator MA Swasta berasal dari Tim BOS Kanwil Kemenag Provinsi. “Ini semua harus dilakukan, agar proses pencairan bisa dipertanggungjawabkan, tepat sasaran dan akuntable, mengingat BOS pada Madrasah dan BOP RA ini merupakan program mandatory,” kata dia.
Sidik mengatakan jumlah dana BOS Madrasah dan BOP RA tahap I yang telah cair sebesar 51,62 persen dari pagu anggaran yang yang mencapai Rp 9,064 trilun. Berikut rincian dana BOS Madrasah dan BOP RA yang sudah cair:
1. MI untuk 4.175.602 siswa. Total pagu anggaran Rp 3.447.462.914.000, sudah cair pada tahap I sebesar Rp 1.742.653.218.085 (49,45 persen)
2. MTS untuk 3.085.646 siswa. Total pagu anggaran Rp 3.051.960.690.000, sudah cair pada tahap I sebesar Rp 1.398.658.063.935 (54,17 persen)
3. MA untuk 1.351.187 siswa. Total pagu anggaran Rp 1.753.298.240.000, sudah cair pada tahap I sebesar Rp 838.221.616.120 (52,19 persen)
4. RA untuk 1.352.967 siswa. Total pagu anggaran Rp 812.156.400.000, sudah cair pada tahap I sebesar Rp 405.890.100.000 (50,02 persen)
Dengan cairnya dana tahap I itu, SIdik meminta seluruh pengelola dana bantuan tersebut agar mengikuti aturan yang berlaku sehingga dana tersebut bisa tepat sasaran.