Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi atau sidang MK, saksi Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Said Didu, mengatakan bahwa anak perusahaan merupakan bagian dari Badan Usaha Milik Negara atau BUMN.
Baca juga: Saksi Prabowo Bicara Dugaan Pelanggaran oleh Ganjar Pranowo
Menurutnya, hal itu dirumuskan pada sebuah rapat dengan ahli hukum, yang menyebut bahwa Komisaris, Direksi dan Dewan Pengawas BUMN serta anak perusahaan dikategorikan sebagai pejabat BUMN.
Undang-undang BUMN, menurut Said, lahir pada 2003 dan diterapkan pada 2005. Pada saat ia menjabat sebagai sekretaris menteri BUMN pada 2005-2006, muncul persoalan dalam Undang-undang Tipikor mengenai istilah pejabat BUMN.
Saat itu kata dia, tidak ada definisi dari pejabat BUMN dalam aturan tersebut. Yang ada hanya pengurus BUMN. Maka muncul perdebatan mana yang disebut pejabat BUMN.
“Sehingga terjadi diskusi bahwa yang pasti pejabat BUMN adalah Komisaris, Dewan Pengawas, Direksi,” tuturnya.
Pada 2009, kata Said, muncul Undang-undang Pemilu, yang menyebutkan pejabat BUMN, bukan pengurus BUMN. Dalam aturan ini kata dia, mensyaratkan pejabat BUMN untuk mundur apabila menjabat jabatan politik.
“Kami dengan Bawaslu mengawasi betul ada 35 orang yang sedang dievaluasi siapa timses dan bukan. Ada beberapa orang yang memilih berhenti jadi komisaris, Andi Arief dan Raden Pardede, memilih jadi timses,” kata Said.
Sebelumnya salah satu petitum dari Tim Hukum Prabowo mempermasalahkan posisi Ma’ruf Amin yang masih menjabat sebagai karyawan BUMN saat pencapresan berlangsung. Informasi itu tercantum dalam laman resmi BUMN Bank Mandiri yang menampilkan nama Ma’ruf Amin. Ma’ruf juga diduga masih menjabat Ketua Dewan Pengawas Syariah di Bank BNI.
Posisi Ma’ruf Amin sebagai bagian bank BUMN disinyalir diperkuat oleh pernyataannya di KPU pada 9 Agustus 2018 lalu yang menyatakan bahwa ia tak akan mengundurkan diri. Menurut penggugat, berdasarkan Pasal 227 huruf P Undang-undang Pemilu, cawapres harus mempunyai surat keterangan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat BUMN ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden.
Dalam kesaksiannya, Said Didu memaparkan tiga kelompok pejabat BUMN dengan merujuk kewajiban melapor LHKPN ke KPK.
"Direksi, dewan pengawas dan komisaris serta direksi anak perusahaan BUMN dianggap juga dimasukkan dalam kelompok pejabat BUMN. Sehingga, mulai 2006 seluruh pejabat BUMN yang tiga kelompok tadi berkewajiban melaporkan LHKPN.
Adapun Ketua tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan tidak mengajukan pertanyaan kepada Said Didu saat dihadirkan sebagai saksi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kalau saya bertanya jawabannya pendapat, sementara Mas Said Didu ini hadir sebagai saksi. Saya memutuskan tidak bertanya," kata Yusril saat diberi kesempatan bertanya oleh majelis hakim konstitusi saat sidang PHPU Pilpres 2019 di MK Jakarta, Rabu malam.
Saat pihak Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengajukan Said Didu sebagai saksi di sidang MK, hakim konstitusi Enny Nurbaningsih mengingatkannya posisinya sebagai saksi, bukan ahli, sehingga hanya menerangkan pengalaman bukan pendapat.
ANTARA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini