Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun, sebagai tersangka kasus korupsi perizinan reklamasi di Tanjung Piayu, Batam. Dua anak buah Nurdin, yakni Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan serta Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Budi Hartono, ikut ditetapkan sebagai tersangka. Juga seorang pengusaha bernama Abu Bakar.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo