Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Istana Kepresidenan, Johan Budi Sapto Pribowo, menegaskan Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara Marsekal Hadi Tjahjanto tetap harus mengikuti mekanisme uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test sebelum dipastikan menjadi Panglima TNI.
"Tetap ada mekanisme fit and proper test seperti pengajuan Kepala Kepolisian RI," ujarnya kepada Tempo, Senin, 4 Desember 2017.
Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo sudah mengajukan surat kepada Dewan Perwakilan Rakyat perihal figur yang ia ajukan sebagai calon Panglima TNI. Figur tersebut ialah Hadi Tjahjanto, Kepala Staf TNI AU sekaligus mantan Sekretaris Militer Presiden Joko Widodo.
Baca juga: Pergantian Panglima TNI, Gatot Nurmantyo: Presiden Lebih Tahu
Hadi diajukan sebagai calon tunggal pengganti Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo. Sebab, Gatot akan pensiun dari jabatannya pada April tahun depan.
Johan melanjutkan, meski diajukan sebagai calon tunggal, bukan berarti Hadi sudah dipastikan menjadi Panglima TNI. Fit and proper test, kata dia, masih menentukan apakah Hadi pantas atau tidak menjadi Panglima TNI.
Johan pun menegaskan pengajuan calon tunggal tidak dilarang dalam Undang-Undang TNI. Malahan, kata Johan, hal itu diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang TNI, yang menyebutkan Presiden mengusulkan satu orang calon Panglima TNI.
Nah, perihal waktu pelaksanaan fit and proper test, Johan mengaku belum mengetahuinya. Ia menyarankan hal itu ditanyakan ke DPR.
Baca juga: Alasan Jokowi Pilih Hadi Tjahjanto sebagai Calon Panglima TNI
"Proses selanjutnya tentu ada di DPR. Saya belum tahu kapan proses seperti fit and proper test akan dilakukan di DPR," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi I DPR Tb Hasanuddin mengatakan komisinya akan segera melakukan fit and proper test terhadap Hadi sebagai calon Panglima TNI pada pekan depan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini