Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Hadiri KLB di Deli Serdang, Ketua DPD Demokrat Kepri Dipecat

Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Kepulauan Riau yang juga Bupati Kabupaten Bintan Apri Sujadi dipecat, karena menghadiri KLB Demokrat

8 Maret 2021 | 07.43 WIB

Ketua DPD Demokrat Provinsi Kepri Apri Sujadi. ANTARA/Ogen
Perbesar
Ketua DPD Demokrat Provinsi Kepri Apri Sujadi. ANTARA/Ogen

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang juga Bupati Kabupaten Bintan Apri Sujadi dipecat, karena menghadiri kongres luar biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara. "Iya benar, Pak Apri sudah dipecat oleh DPP Demokrat," kata Sekretaris DPD Partai Demokrat Kepri Husnizar Hood, Ahad 7 Maret 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Husnizar menyebut Apri Sujadi dipecat DPP Demokrat sejak Kamis 4 Maret 2021. Sebelum itu, Pengurus DPP Demokrat telah mengendus keberadaan Apri Sujadi di Jakarta dan berniat bakal mengikuti KLB.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

DPP pun membenarkan terkait beredarnya foto Apri di media sosial saat mengikuti KLB di Deli Serdang, Sumut. "Soal foto Pak Apri di lokasi KLB, telah dibenarkan DPP Demokrat," ujar Husnizar.

Husnizar menyampaikan DPP Demokrat sudah menunjuk pelaksana tugas (plt) Ketua DPD Kepri menggantikan Apri Sujadi. "Plt dijabat Wasekjen DPP Demokrat Renanda Bahtiar," ucap Husnizar.

Sebelumnya, Apri Sujadi yang ditemui saat hendak terbang ke Jakarta melalui Bandara RHF Tanjungpinang, Sabtu 27 Februari 2021, menyampaikan berangkat ke ibu kota karena ada urusan Partai Demokrat dan menutupi soal kehadirannya di KLB Demokrat. "Saya ada urusan partai di Jakarta," ujar Apri singkat.

Baca: Soal Kisruh Demokrat, Pakar Sebut Pemerintah Masih Terlihat Bermain 2 Kaki

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus